STANDAR KEAMANAN: Pemeriksaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Bekasi. (ist)

JAKARTA | duta.co – Ada membawa HP atau laptop saat akan bepergian dengan pesawat terbang. Bersiaplah dengan aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yakni pemeriksaan barang elektronik penumpang sebelum masuk pesawat. HP dan laptop Anda akan diperiksa menggunakan x-ray maupun secara manual.

Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisasi penyamaran bom maupun benda berbahaya lainnya dalam bentuk alat elektronik. Agus memastikan masyarakat tetap dapat membawa laptop dan smartphone ke dalam pesawat.

“Kenapa harus diperiksa? Karena sekarang ini orang semakin pintar. Kita ingin memastikan tidak ada penyamaran bom dalam bentuk laptop. Untuk memastikan itu adalah laptop bukan bom,” ungkap Agus di Gedung Angkasa Pura II, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Agus mengatakan, negara lain bahkan mewajibkan penumpang memasukkan alat elektronik ke dalam bagasi setelah dilakukan pemeriksaan. Di Indonesia, pemerintah memperbolehkan alat elektronik dibawa ke dalam pesawat dan bagasi dengan terlebih dahulu melewati pemeriksaan otoritas bandara.

“Di luar negeri ada aturan seluruh bentuk benda berupa laptop harus dimasukkan ke dalam bagasi. Itu diterapkan di negara tersebut. Untuk Indonesia baik di jinjing atau disimpan di bagasi harus diperiksa di security, hanya untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Agus mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kenyamanan penumpang terpenuhi selama menggunakan jasa pelayanan bandara. Selain itu, keamanan penumpang merupakan prioritas otoritas bandara, airline dan stakeholder terkait ketika akan melakukan penerbangan.

“Tidak ada larangan membawa laptop ke pesawat. Yang ada adalah pemeriksaan ekstra terhadap alat ini. Apakah itu alat atau benda lain. SOP ini dilakukan merupakan prioritas servis dari saudara sekalian, agar semuanya dipenuhi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau secara manual.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan x-ray dan juga secara manual.

“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-Ray,” bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara seperti ditulis Setkab di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual. Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut
  2. Calon penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
  3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

“Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat,” bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara.

“Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” tegas cuitan Kemenhub.

Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.

“Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat,” tegas Kemenhub. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry