JAKARTA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama  dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) minta pengawalan polisi. Alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan polisi melakukan pengawalan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengawalan JPU tersebut. “Iya memang kita kawal dengan alasan keamanan. Ada 18 orang jaksa yang kita kawal,” ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Jaksa dikawal dari kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ke lokasi sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jaksel. Ke-18 jaksa tersebut dikawal anggota tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan senjata api lengkap.

Pada sidang sebelum-sebelumnya, jaksa tidak mendapatkan pengawalan dari aparat polisi. Namun, pada sidang kali ini jaksa minta pengawalan dari aparat kepolisian. “Iya alasannya masalah keamanan saja,” ujar Aries saat ditanya alasan pengawalan.

Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyampaikan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry