Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)



SURABAYA | duta.co – Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim kembali melakukan bimbingan teknis terkait layanan kenotariatan. Kegiatan ini diberi tajuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di The Sun Hotel Sidoarjo, Senin (23/4/2018).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua MKN Pusat Dr. Mualimin Abdi.

 Acara tersebut dihadiri sekitar 100 notaris. Termasuk beberapa anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sidoarjo.



Dalam sambutannya, Mualimin mengakui bahwa selama dua tahun sejak berdirinya MKN, masih terus melakukan penyempurnaan di beberapa sektor.

Ia kemudian menyoroti dua peran penting dari MKN. Yaitu terkait sampai sejauh mana MKN menjaga marwah dan kehormatan notaris serta sejauh mana MKN bisa memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya. “Ini yang sering jadi pertanyaan untuk kami,” tuturnya.

Yang kedua, Mualimin juga membahas fenomena yang akhir-akhir muncul di kalangan notaris. Menurutnya, ada gejala di mana notaris yang diizinkan untuk diperiksa oleh penyidik mencurigai, melawan, dan bahkan melakukan gugatan ke pengadilan. “Ada notaris yang justru lari atau menggugat jawaban kami kepada penyidik,” terangnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI itu, tindakan tersebut malah merugikan notaris. Karena, jika notaris tidak punya lagi MKN, maka tidak akan ada lagi perlindungan hukum terhadap notaris. Karena penyidik akan semakin mudah memanggil notaris dalam rangka penyidikan.

“Tidak ada lagi mekanisme yang mengharuskan penyidik untuk melapor terlebih dahulu kepada kami,” urainya.

Sedangkan selama ada MKN, notaris diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu. Jika memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka MKN tidak segan untuk melindungi anggotanya.

“Kalau memang sudah jelas ada tindak pidana, kami juga tidak boleh menghalang-halangi penyidik,” tegasnya.

Untuk itu, dia berharap notaris bisa berlaku kooperatif. Jangan sampai mencurigai keberadaan MKN. Kala informasi yang diberikan benar, maka akan mudah bagi MKN untuk melakukan pembelaan terhadap notaris. “Selama ini penyidik dan MKN saling menghormati. Mekanismenya berjalan dengan baik,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati dalam kesempatan yang sama memberikan lampu kuning terhadap para notaris. Karena saat ini, ada 2014 notaris di seluruh Jatim.

Dari jumlah tersebut, pada 2017, 189 di antaranya dilaporkan ke MKN Wilayah Jatim. “Sedangkan tahun ini, baru empat bulan berjalan, sudah lebih 100 kasus yang masuk ke kami,” terangnya.

Mayoritas didominasi oleh kasus dugaan memalsukan bukti-bukti otentik. Parahnya, masyarakat punya kecenderungan langsung melaporkan ke pusat. Sehingga menjadi perhatian nasional.

“Notaris harus semakin berhati-hati, agar tidak ada lagi notaris yang bermasalah dengan hukum,” harap Kakanwil.

Terakhir, Kakanwil juga mengingatkan kepada para notaris di Sidoarjo untuk mulai menjalankan kewajibannya. Yaitu terkait pelaporan kegiatannya melalui sistem online. Karena, dari sekitar 144 notaris aktif di Sidoarjo, hanya 4 notaris yang melakukan pelaporan online. 

Hal ini jauh jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Pasuruan yang tingkat pelaporannya mencapai 100 persen. Padahal, jumlah notarisnya juga lebih banyak, yaitu sebanyak 197 notaris.

“Tolong segera dilakukan kewajibannya, untuk memudahkan kami melakukan pemantauan,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry