TOLAK ORANG DPP: M Samsuri bersama pendukung dan pengurus DPC PPP Lamongan lainnya, di kantor partai tersebut, Selasa (3/4/2018). (duta.co/kadam mustoko)

LAMONGAN | duta.co – DPC PPP Lamongan pecah. Diam-diam DPP partai berlambang Ka’bah itu menunjuk M Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan melalui SK DPP Nomor  380/SK/DPP/C/III/2018. Sontak turunnya SK ini ditolak keras kubu M Samsuri, ketua terpilih yang selama ini sudah menjalankan tugas kepartaian.

Secara defacto Samsuri sebagai ketua DPC terpilih melalui mekanisme Muscab setahun lalu. Bahkan dia sudah menjabat kurang lebih setahun dan menjalankan agenda kepartaian selama ini. Karena itu, mereka menolak SK DPP Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018. Mereka menilai SK penunjukan Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan ini cacat hukum karena melanggar AD/ART partai.

“Kami di PPP Lamongan sepakat menolak SK DPP tersebut karena cacat  hukum dan melanggar AD/ART partai. Tepatnya melanggar pasal 19 dan 28 tentang  kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab.” Demikian kata M Samsuri usai rapat bersama pengurus PAC, DPC se-Kabupaten Lamongan di kantornya, Selasa (3/4).

Lebih lanjut disampaikan Samsuri, munculnya SK seiring degan terkabulnya gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi ke Mahkamah Partai ini merupakan keputusan cacat hukum. “Ini merupakan keputusan berlebihan dan  ceroboh dan masif yang dilakukan oleh Mahkamah Partai,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Samsuri, dalam gugatannya, ketiga orang tersebut mengatasnamakan tim formatur. Dan, gugatanya dilakukan setelah kepengurusan sudah terbentuk dan berjalan setahun lebih yang sudah melakukan tugas partai.

“Mereka menggugat ke Mahkamah Partai setelah kepengurusan ini terbentuk satu tahun lebih. Padahal agenda partai sudah kami jalankan. Mulai dari Musancab, Musting, SIPOL, verifkasi faktual dan LKKD,” terangnya.

Samsuri, ketua Fraksi PPP DPRD Lamongan ini juga menegaskan, keputusan Mahkamah Partai terhadap perkara sengketa gugatan ketiga orang itu, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur, dan adil. Bahkan keputusan itu juga melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5, 6, dan 7. “Karena kami di kepengurusan PPP Lamongan tidak pernah dimintai  klarifikasi apa pun dari Mahkamah Partai,” jelasnya.

Karena melanggar hukum, lanjut Samsuri, pengurus PPP Lamongan, mulai ranting hingga DPC, menolak. Mereka menolak bila namanya masuk kepengusan dengan ketua DPC Na’im dan Sekretaris Muntoyo. Penolakan ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatanganinya.

“Ada nama pengurus kami dimasukkan menjadi pengurus Pak Naim. Tapi, semua  menolaknya. Dibukan dengan membuat surat peryataan seperti yang ditunjukkan pada rapat seperti ini,” kata Samsuri.

Bukan hanya itu, sebagai tindak lanjut penolakan ini, pengurus di bawah pimpinan M Samsuri ini, melalui ketua DPW PPP Jawa Timur, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan, 21 Maret 2018 lalu.

Bukan hanya kubu Samsuri, SK DPP tentang penunjukan Na’im sebagai ketua DPC Lamongan juga ditolak oleh DPW PPP Jawa Timur. “Ini dibuktikan dengan ketua kami (HM Musaffa Noer) melalui kuasa hukum PPP Jatim mendaftarkan gugatanya ke PN Lamongan beberapa waktu lalu,” aku Samsuri.

Ditambahkan Samsuri, sidang gugatan itu, akan dimulai pada 19 April mendatang, dengan  menghadirkan Sunaryo Abu Main selaku tim formatur DPW PPP Jatim saat itu.

“Pada 19 April mendatang sidang sudah akan dimulai, sehingga ini masih dalam proses upaya hukum. Selama belum ada keputusan incrah, maka statusnya masih quo  dan kepengurusan lama dibawa kepemimpinanya masih  sah,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu M Na’im anggota Fraksi PPP DPRD Lamongan juga menyatakan, bila dirinya ditunjuk oleh DPP PPP sebagai ketua bersama Muntoyo sebagai Sekretaris. “Karena gugatan saya dikabulkan Mahkamah Partai,” katanya. dam

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry