PILKADA : Suasana ujian tulis calon PPK di Gedung Bhagawanta Bhari (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sebanyak 517 pemohon calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Kediri, berdasarkan data peserta ujian tulis digelar hari ini (30/1) bertempat di Gedung Bhagawanta Bhari. Hanya 496 peserta saja, dimana yang tidak mengambil nomor ujian sebanyak 14 orang dan sisanya tidak hadir saat digelar ujian.

Ditemui disela – sela ujian tes tulis, Nanang Qosim, Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat menyatakan bahwa soal ujian ini dijamin kerahasiaannya dan terdapat tiga materi soal yang berbeda namun memiliki bobot poin yang sama. “Kami membuat soal ujian sebanyak 3 tipe namun dengan bobot yang sama. Peserta cukup melingkari jawaban yang benar dan selanjutnya akan kami umumkan peserta yang lolos,” jelas Nanang Qosim.

Sesuai aturan, maksimal peserta yang lolos dalam ujian tulis ini diambil 10 orang atau dua kali lipat dari kebutuhan tenaga PPK sebanyak 5 orang. “Jadi bila ternyata kurang dari 10, aturannya menjelaskan maksimal 10 besar yang berhak lolos. Kemudian kami umumkan di sejumlah media dalam rangka meminta tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Harapan dari diumumkan, apabila dari peserta yang lolos ini ternyata melakukan pelanggaran sesuai 10 item syarat telah diumumkan KPU, diantaranya tidak terlibat dalam urusan partai politik minimal 5 tahun sejak mendaftar atau tidak tersangkut kasus narkoba. “Peserta yang lolos, salah satu syaratnya tidak sebagai pengurus parpol, terhitung tahun 2015 atau tidak terlibat tindak pidana ataupun penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Bila kemudian masyarakat memiliki bukti otentik, diharapkan untuk melaporkan ke KPU dengan disertai identitas diri yang lengkap sebagai dasar pemeriksaan. “Bagi pelapor, harus mencantumkan identitas diri yang lengkap, untuk kami jadikan bahan melakukan proses pemeriksaan,” imbuhnya. Tahapan berikutnya akan dilakukan wawancara kemudian diumumkan kembali untuk meminta tanggapan masyarakat, dan direncanakan tanggal 29 Pebruari, PPK ini nanti akan dilantik dengan masa kerja selama 9 bulan. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry