TERSANGKA: 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Hanya dalam tempo satu bulan, Satresnarkoba Mojokerto Kota bersama jajaran Polsek berhasil meringkus 33 tersangka. Bersama mereka juga diamankan barang bukti narkoba senilai Rp 391 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, 33 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan selama bulan Agustus 2022 lalu dan Operasi Tumpas Narkoba Polres Mojokerto Kota yang dilaksanakan pada 22 Agustus – 2 September.

“Totalnya terdapat 28 laporan polisi kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang,” ujar Wiwit saat konferensi pers, Senin (5/9).

Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba di wilayah Mojokerto raya. “Yang kita amankan ada yang kurir termasuk bandarnya,” katanya.

Di antara para tersangka terdapat 2 orang perempuan. Yakni DS, seorang pedagang toko online asal Sooko dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan UJ, ibu rumah tangga asal Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu 2,18 gram, 5.000 butir pil dobel L, dan 28.000 butir pil Y.

Dari para tersangka, seluruhnya polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, dan 10 butir ekstasi. “Asumsi harga seluruh obat tersebut mencapai Rp 391 juta,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sarana peredaran narkoba antara lain 13 unit motor, satu unit mobil, 30 HP, 11 unit timbangan, dan uang tunai Rp 2.100.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya untuk tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram, penjara 4 sampai 20 tahun. Sedangkan tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram, penjara 5 tahun sampai hukuman mati,” katanya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry