KASI BARU: Nampak tiga Kasi baru di Kajari Surabaya saat dilantik oleh Kajari Didik Farkhan. Pelantikan Kasi baru ini dilakukan menyusul ketiga jabatan tersebut lowong sejak akhir Maret 2017. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tiga Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri Surabaya berganti nahkoda. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan, Senin (17/4) melantik Tiga Kasi baru, yakni Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel. Kasi Pidum dijabat Didik Adyotomo, SH,MH, Kasi Pidsus Heru Kamarullah, SH,MH dan Kasi Intelijen I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.

Seperti diketahui sejak akhir Maret lalu jabatan Kasi Pidum sempat lowong sejak Joko Budi Darmawan, SH,MH dilantik menjadi Kabag TU Kejati Jambi. Jabatan Kasi Pidsus juga bersamaan lowong karena pejabat sebelumnya Roy Rovalino, SH promosi menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam acara pelantikan itu Kajari Surabaya meminta kepada pejabat baru itu segera tancap gas di bidang masing-masing. Terutama kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen diperintah segera kerja maraton untuk mengungkap kasus korupsi di lepas lepas 11 aset Pemerintah Kota Surabaya.

“Segera konsolidasikan anggota tim penyelidikan kasus aset Surabaya. Lanjutkan dan tuntaskan seluruh kasus yang menyita perhatian masyarakat Surabaya itu,” pesan Didik Farkhan.

Sebelum menjabat Kasi Pidum, Didik Adyotomo menjabat Kasi Intelijen Surabaya. Sementara Heru Kamarullah sebelumnya adalah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi. Sedangkan I Ketut Kasna Dedi sebelumnya menjabat Kasi PPH Datun Kejati NTB.

Untuk diketahui, saat ini Kejari Surabaya terus mengenjot upaya penyelidikan dugaan kasus hilangnya sebelas aset milik Pemkot. Namun, dari 11 yang dilaporkan tersebut, tim penyelidik masih fokus terhadap pengusutan dua aset, yaitu Waduk Sepat Wiyung dan tanah di jalan Upa Jiwa kawasan Ngagel yang diklaim milik Marvel City Mall.

Sebelum dilapori Pemkot Surabaya terkait hilangnya 11 aset miliknya, salah satunya pembangunan Marvell City Mall menuai masalah. Sebab, dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City.

Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall. Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.

Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (kebawah).

Menurut Didik, penyelidikan ini, dilakukan pihaknya setelah mendapat paparan data dan fakta dari Biro Hukum Pemkot atas dugaan adanya pidana maupun korupsi saat proses pelepasan aset-aset milik Pemkot tersebut. Dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) dugaan kasus ini sudah ditanda tangani dan diterbitkan oleh Didik.

Seperti diketahui, 11 aset milik Pemkot Surabaya yang pelepasannya terindikasi korupsi diantaranya,  PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya, PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya, Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City, Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR), PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya, Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya, Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dan PT Abbatoir Surya Jaya. and/eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry