PERIKSA: Nampak sejumlah nelayan ketika menjalani pemeriksaan oleh Ditpolair Polda Jatim, kemarin. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ditpolair Polda Jatim, mengamankan 8 perahu yang berisi 22 nelayan pencari biota laut serta ikan di perairan Karang Jamuang, atau lebih tepatnya di perairan Ujung Pangkah Gresik, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.

Nelayan-nelayan yang rata-rata berasal dari Lamongan dan Gresik ini ditangkap lantaran menangkap ikan dengan ‘trawl’, yaitu suatu jaring kantong yang ditarik dari belakang kapal, sehingga semua bentuk kehidupan laut seperti karang bisa rusak dan mati.

Kasubdit Dit Polair Polda Jatim AKBP Boby Tambunan mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan hasil tangkapan adanya aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang berupa jenis trawl di perairan Ujung Pangkah, Gresik.

“Jika terbukti, 22 nelayan ini telah melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal. Maka akan kami jerat dengan Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” ujarnya, Kamis (23/3/2017).

Terpisah, Kasatrolda Polair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo mengatakan, ada kendala sendiri saat para nelayan-nelayan itu melanggar. “Kesulitan dan kendalanya sendiri adalah lebih pada alat pengganti, karena selama ini kami sering menerima keluhan dari masyarakat nelayan baik pengguna jaring maupun pengguna trawl. Sehingga mungkin pemerintah belum siap memberikan kemudahan berupa alat pengganti yang ramah lingkungan dalam hal penangkapan ikan,” ungkapnya.

Menurut AKBP Heru, dampak penggunaan pukat hela atau trawl itu sendiri jelas diatur di Peraturan Menteri Kelautan Nomor 71 Tahun 2016. “Bahwa pukat hela atau trawl itu merusak habitat atau ekosistem ikan. Nah disitu sudah jelas dikatakan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang nelayan bernama Ari Fauzi mengatakan aktifitas mencari ikan sudah jadi bagian mata pencahariannya dan dilakukannya sudah turun temurun dengan menggunakan pukat hela atau trawl. “Yah gimana lagi mas, untuk membeli alat jaring saja mahal sampai sekitar Rp 5 juta,” ujar pria asli Paciran Lamongan, Jawa Timur ini.

Perlu diketahui, bahwa Trawl atau pukat hela sejak tahun 1980 telah dilarang digunakan di Indonesia. Trawl adalah jaring yang diberi pemberat dan diletakkan di dasar laut. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry