Penyerahan sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa, secara simbolis diserahkan di Pendopo Kabupaten Kediri. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Ratusan petani di lereng Gunung Kelud Kediri akhirnya bisa tersenyum lebar. Setelah 2 tahun menanti, mereka menerima penyerahan sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa, Kamis (1/2/2024).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan langsung sertifikat tanah itu di Desa Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Kamis 1 Januari 2024. Jumlahnya sebesar 200 sertifikat tanah.

“Hari ini saya yakin para petani penggarap, para buruh tani dan pegawai eks PT Mangli Dian Perkasa akan tersenyum lebar. Akan bangga karena merasakan kehadiran negara dalam program reforma agraria yaitu melalui program redistribusi tanah penyerahan tanah dari HGU PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa pakainya,” jelas Hadi di Pendopo Kabupaten Kediri.

Tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa yang diserahkan kepada para petani itu seluas 60,93 hektar. Jika total lahan HGU PT MDP 350 hektar, maka luas tanah yang diserahkan sebesar 20 persen sebagaimana amanat PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Oleh pihak perkebunan PT MDP, tanah itu sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga 2020. Masa HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2020 lalu.

“Bapak dan ibu sekalian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah ini adalah tanah yang masuk dalam program redistribusi karena masa berlakunya sudah selesai,” ungkap Hadi yang mengaku telah menemui para petani penggarap.

Hadi mengaku, 2 hari dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, pihaknya langsung datang ke Kediri untuk menemui warga, Juni 2022 lalu. Kala itu, dia menerima keluh kesah petani yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai satu-satunya sumber perekonomian.

“Saya sudah kesana dan saya bertemu dengan petani penggarap. Saya bertemu dengan buruh tani dan saya bertemu dengan PT Mangli Dian Perkasa yang jelas yang saya lihat kehidupan mereka tergantung dari sumber daya yang ada di sana yaitu tanah eks HGU itu,” jelas Hadi.

Melalui program redistribusi tanah ini, Hadi mengatakan bahwa pemerintah berupaya mengangkat perekonomian masyarakat yang ada di bawah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program penataan tanah dan aset pemerintah dengan tujuan untuk memberikan hak penguasaan tanah untuk masyarakat.

“Terima kasih dukungan kepada pemerintah daerah Kediri dengan aparat penegak hukum yang bisa berkolaborasinya ini,” pungkas Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah aset dan wakaf di Pendopo Kabupaten Kediri. Selanjutnya, dia langsung bergegas ke Kecamatan Puncu untuk menyerahkan sertifikat tanah petani.

Sebelumnya, warga Desa Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sempat ber konflik dengan PT MDP. Mereka menolak pengajuan HGU PT MDP dengan alasan pihak perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan tanah tersebut dan mengabaikan hak warga serta melakukan dugaan praktik alih fungsi lahan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasmito. Lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi, kata dia, oleh PT MDP malah dimanfaatkan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu (sirtu). (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry