KAPOLRES saat menunjukkan barang bukti dari operasi pekat. (foto duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Sebanyak 161 pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, diamankan. Pengungkapan sejumlah 157 kasus tersebut, dilakukan jajaran Polres selama 12 hari dalam gelar operasi penyakit masyarakat (pekat) Ramadhan sejak tanggal 23 Mei hingga 3 Juni lalu. Dari penangkapan para pelaku tersebut, juga berhasil diamankan berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Selain itu, juga diamankan senjata tajam (sajam), beberapa butir pil kucing, alat judi dan mobil. “Seluruh tersangka kita amankan beserta barang buktinya setelah dilaksanakan operasi pekat selama 12 hari sejak tanggal 23 Mei sampai tanggal 3 Juni. Hal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, saat gelar press release di Mapolres, Jumat (9/6/2017) siang tadi.

Kapolres menjelaskan, dari kasus yang terungkap di antaranya, prostitusi, premanisme, sajam, pencurian hewan, perjudian, miras, narkoba, pengroyokan, pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan mobil.

“Selama Ramadhan ini akan kita lakukan operasi pekat dan kami menginginkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bagi muslim ini, bisa berjalan tenang dan aman, “terangnya.

Yang menjadi fokus operasi pekat kali ini yakni peredaran miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sebab keberadaan masuknya miras ini, banyak beredar di kios-kios atau warung-warung yang sulit terendus polisi. Bahkan dari barang bukti yang disita, banyak miras yang diproduksi oleh home industri atau yang dikenal dengan miras cukrik dan kebanyakan yang sudah oplosan.

Sementara itu, yang juga menjadi pengungkapan kasus yakni penggelapan mobil yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yakni berinisial BG dan AS yang merupakan warga Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan. Dari kasus penggelapan mobil rental ini, diamankam 8 unit mobil. “Pasutri ini modusnya nyewa di rental kemudian dijual,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto.

Berkas para tersangka ini, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan untuk proses lebih lanjut. “Kami terus melaksanakan operasi pekat ini hingga pasca Lebaran nanti. Dari tersangka penggelapan ini, melanggar pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry