SURABAYA – Pada 2017 ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipastikan bakal kebanjiran perkara. Bayangkan, hingga pertengahan Maret atau jelang triwulan pertama total perkara yang masuh pengadilan sudah mencapai 56.150 berkas.
Dari total perkara yang masuk tersebut, paling banyak perkara pidana lalu lintas, yaitu sebanyak 55.083 berkas. Kemudian disusul pekara pidana biasa sebanyak 612 berkas, perkara perdata gugatan 192 berkas, perkara perdata permohonan 166 berkas.
Selanjutnya, perkara pidana anak 38 berkas, perkara pidana korupsi 33 berkas, praperadilan 11 berkas, perkara perdata kepailitan 8 berkas, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebanyak 5 berkas, perkara hak atas kekayaan intelektual (HAKi) 1 berkas, dan terakhir perkara pidana singkat 1 berkas.
Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan jumlah tersebut. “Jumlah perkara yang masuk tersebut terhitung per akhir Maret 2017. Dan pastinya akan bertambah dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Disinggung soal kemampuan jumlah hakim, Sujatmiko yakin dengan 35 hakim yang ada, mampu menyelesaikan penanganan proses sidang. “Soal jumlah hakim tidak ada masalah,” tegasnya.
Karena menurutnya, sudah ada pembagian merata antar semua hakim, artinya pembagiaan sudah disesuaikan dengan jumnlah atau bobot perkara. eno
Perkara Masuk di Pengadilan:
- Pidana Biasa 612
- Pidana Singkat 1
- Praperadilan 11
- Pidana Anak 38
- Pidana Korupsi 33
- Pidana Lalu Lintas 55.083
- Perdata Gugatan 192
- Perdata Permohonan 166
- Perdata Kepailitan 8
- PKPU 5
- HAKI 1