Patrialis Akbar saat ditahan setelah terkena OTT KPK beberapa waktu lalu. (IST)

JAKARTA | duta.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami beberapa informasi yang tercantum dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Salah satunya terkait bocornya draf putusan MK yang ternayta bukan sekali dilakukan tapi dua kali.

“Ada sejumlah pertemuan yang terjadi dan draf itu sempat keluar tidak hanya sekali,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (2/3/2017).

Draf yang dimaksud adalah salinan putusan gugatan judicial review UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Majelis Kehormatan MK membuktikan bahwa Patrialis membocorkan salinan draf itu sebelum diputuskan.

Putusan Majelis Kehormatan MK menyebutkan perkara nomor 129 itu dibocorkan kepada Basuki, seorang pengusaha daging sapi impor melalui Kamaludin, rekan Patrialis. Menurut Kamaludin, Basuki sangat memiliki kepentingan dalam dikabulkannya gugatan ini.

Patrialis disebut membocorkan salinan draf putusan untuk pertama kalinya pada Oktober 2016. Berdasarkan keterangan Kamaludin, Patrialis mengatakan bahwa draf amar putusan perkara tersebut tidak sama dengan draf amar putusan yang sebelumnya. Sebab, ada beberapa hakim yang mempermasalahkan kembali draf amar putusan tersebut.

Untuk meyakinkan adanya perubahan draf amar putusan tersebut, Patrialis memberikan draf putusan versi sebelumnya dalam bentuk hard copy kepada Kamaludin di kawasan lapangan golf, Rawamangun, Jakarta Timur. Draf putusan itu lantas diserahkan oleh Kamaludin kepada Basuki.

Menyadari bocoran draf itu berbahaya, Patrialis menghubungi Kamaludin agar memusnahkan draf putusan. Kamaludin lantas meminta kembali kopi draf putusan dari tangan Basuki. Setelah diterima kembali, Kamaludin membaca draf yang amarnya mengabulkan judicial review para pemohon. Dalam perjalanan pulang, draf tersebut disobek-sobek dan dibuang Kamaludin.

Pada 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin dan mengabarkan bahwa ada perkembangan terkait dengan amar putusan. Untuk itu, Patrialis meminta Kamaludin untuk datang ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertemuan di ruang kerja Patrialis, Kamaludin diperlihatkan draf putusan yang telah berubah dari mengabulkan menjadi mengabulkan sebagian. Selanjutnya, Kamaludin meminta izin kepada Patrialis untuk memfoto draf tersebut. Dengan izin Patrialis, Kamaludin lantas memfoto draf itu sebanyak dua kali dan mengirimkannya kepada Basuki.

Penyidik KPK menemukan bukti salinan draf putusan dalam bentuk elektronik saat menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara Basuki dan Patrialis.

Sebagai pelicin agar putusan dikabulkan, Basuki diduga menjanjikan uang 200 ribu dola Singapura kepada Patrialis. Sebelum itu, ia juga pernah memberikan 20 ribu USD yang diberikan kepada Kamaludin. Uang itu diduga telah digunakan Patrialis untuk pergi umroh. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry