MONOPOLI : Proyek pengaspalan dilakukan PT. Triple’S di Jl. Diponegoro Kecamatan Kayen Kidul (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Masih menjadi tanda tanya, kenapa PT. Triple S masih mendapatkan garapan proyek fisik di wilayah Kabupaten Kediri. Padahal kasus temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak tahun lalu, akhirnya menyeretnya ke meja hijau.

Rasanya tidak salah putusan diberikan dilarang terlibat proyek selama dua tahun dan denda mencapai Rp. 500 milyar, bila melihat dampak dialami warga di sepanjang Jl. Diponegoro Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul.

Terlihat Sabtu sore (26/10) sejumlah warga disibukkan tmenyirami halaman depan rumah serta membersihkan debu di teras rumah. Meski demikian, setiap melintas kendaraan, baik roda empat atau roda dua, selalu muncul debu. Sejumlah warga pun terpaksa mendapatkan perawatan medis karena terkena gangguan Inspeksi Saluran Pernafasan (Ispa).

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada itikad baik dari pihak Triple S telah melaksanakan proyek selama seminggu ini, untuk memberikan ganti rugi. Juga tidak terlihat pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengawasi pelaksanaan proyek ini.

“Kasus Triple S sebenarnya sudah lama diselidiki kemudian diperiksa akhirnya disidangkan sejak tahun lalu. Lalu kenapa tetap saja mendapatkan proyek fisik? Pasti ada permainan dari pihak PU dan penyedia jasa lelang,” ucap Roy Kurniawan, Ketua DPD LSM PEKAT Kediri.

Sukardi warga RT. 01 RW.01 Desa Sambiroto saat kembali dikonfirmasi membenarkan jika debu masih beterbangan dan tidak ada solusi. “Debunya tetap saja, makanya sekarang kita lagi siram-siram dan membersihkan debu di teras rumah,” ungkapnya. Sejumlah warga pun menyela, jika seumpama proyek ini di depan rumah bupati atau pejabat, apakah mereka juga akan berdiam diri saja. (bub/nng)