Para pembicara webinar Melek Metrologi dengan tema “Pedagang Patuh Konsumen Terlindungi”. IST/KEMENDAG

SURABAYA – duta.co | Wakil Ketua Umum PBNU Prof Mochammad Maksum Machfoedz menerangkan, melek metrologi menjadi persoalan moral yang sudah berjalan sekitar 15 abad lamanya. Persoalan metrologi bukan semata-mata masalah regulasi, tetapi lebih kepada moral atau kultur masyarakat.

“Ngurusi pasar tidak mudah, meskipuan ada undang-undang tapi kalau ada apa-apa yang disalahkan Dinas dan Kemendag. Ini penyakit moral, meskipuan negara melakukan banyak hal, tapi moralnya bobrok, ini persoalan serius. Karena kadang pura-pura nggak peduli, jadi ini penyakit kultural, ada kecenderungan penjual mengurangi timbangan, dan membeli minta ditambahi timbangan,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk “Melek Metrologi: Pedagang Patuh, Konsumen Terlindungi” hasil kerjasama Jawa Pos dan Kemendag, Selasa (21/9).

Prof Maksum memandang, mengurangi timbangan sebagai kedzaliman yang luar biasa. Sedangkan membiarkan praktik itu terjadi sebagai bentuk kedzaliman struktural, dan diam saja saat konsumen didzalimi sebagai representasi lemahnya iman. Sehingga, praktik semacam ini harus diatasi dan menjadi atensi bersama.

“Di dalam Alquran sudah jelas, surat al-Muthoffifin ayat 1-6, surat al-An’am ayat 152, sura tar-Rahman ayat 9, dan al-Ma’un ayat 3. Jangan otak-atik timbangan, karena itu bisa mencuri hak orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, sifat Nabi Muhammad SAW yang meliputi Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah harus menjadi pedoman dalam berniaga. Empat sifat dasar ini bisa menjadi prinsip moral atau mabadik ummah. Sebab, dalam perilaku sosial-ekonomi, ada prinsip moral yang dipegang teguh dalam rangka mewujudkan khoiro ummah atau ummat terbaik.

“Dimana pedagang harus jujur, adil, tolong menolong, dan konsisten. Saya kira ini bisa diadopsi dalam melakukan transaksi jual-beli,” terangnya.

Selain itu, katanya, negara perlu hadir melalui tiga skema, di antaranya adalah pengawasan-pengendalian, regulasi-law enforcement, dan penyediaan barang publik. Jika negara abai, maka imbasnya luar biasa. Bisa jadi publik dan swasta saling bersitegang, konsumsi versus produksi, konsumen versus pedagang dan lainnya.

“Dalam dunia yang asimetris si kecil diuntal buto galak, konsumen dilalap pedagang. Makanya jangan ngurangi timbangan dan jangan minta nambahi timbangan,” tegasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang juga hadir sebagai narasumber kunci, Muhammad Lutfi menyampaikan, dalam transaksi jual-beli tidak boleh ada yang dirugikan, baik pelaku usaha ataupun konsumen. Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ada tiga instrumen kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Yang pertama, memastikan alat ukur yang masuk ke Indonesia atau yang diproduksi di dalam negeri sesuai dengan persyaratan teknis yang mengacu kepada rekomendasi internasional atau standar nasional, baik faktor kesehatan, keselamatan, keamanan dan lain-lain,” ujarnya.

Selanjutnya, tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang dilakukan secara berkala, kinerja pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh unit metrologi legal kabupaten/kota seluruh Indonesia terus mengalami peningkatan. “Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan bersama-sama kementerian perdagangan dan pemerintah daerah melalui unit metrolog legal telah terbentuk sebanyak 421 unit sampai September 2021 ini,” ujarnya.

Lutfi mengatakan, unit metrolog legal ini, berfungsi pelayanan tera dan tera ulang serta pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal. “Khusus untuk provinsi Jawa Timur kami sangat apresiasi. Karena sudah ada sekitar 37 unit metrologi legal yang sudah mencakup 97 persen dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” tukasnya.

Miliki Dasar Hukum

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, kehadiran metrologi legal memiliki dasar hukum. Diantaranya adalah undang-undang nomor 2 tahun 1981. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum melek metrologi.

Selain undang-undang masih ada peraturan lain, yaitu peratuan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1989 tentang standar nasional satuan ukur, dan PP nomor 10 tahun 1987 satuan ukuran, PP nomor 2 tahun 1985, dimana UTTP wajib ditera dan ditera ulang. Ada juga aturan turunan yakni peratuean Menteri perdagangan (permendag) nomor 87 tahun 2018, dan permedag nomor 68 tahun 2018 tentang pelayanan tera dan tera ulang.

“Ada tiga komponen yang harus berperan aktif dalam metrologi legal, ada konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Apabila tiga komponen bersinergi dengan baik, maka dalam transaksi akan berjalan baik,” ujarnya.

Dari aspek konsumen, lanjutnya, harus memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen terkait penggunaan alat ukur dan kuantitas barang dalam keadaan terbungkus. Konsumen juga harus aktif dan berperan serta dalam penyelenggaraan kemertologian melalui komunitas-komunitas peduli metrologi. Dan terarkhir, konsumen harus melek terhadap metrology untuk menghindari kecurangan dalam bertransaksi.

Menjadi pelaku usaha, katanya, harus bertanggung jawab daam memenuhi aspek metrologi legal terkait alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus. Pelaku usaha juga perlu berperan aktif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi.

“Dan peran pemerintah perlu meningkatkan dan menjaga konsistensi mutu pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan di bidang metrologi legal,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah mendorong terbentuknya pasar-pasar tertib ukur (PTU) di daerah sebagai salah satu indikator kinerja kegiatan pemerintah daerah periode 2020-2024. Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung program pembinaan pelaku usaha dalam bidang metrologi legal, terutama pelaku usaha mikri dan kecil. Selain itu, pemerintah juga mendukung program pengembangan dan aktivasi unit metrology legal di daerah, program pemberdayaan masyarakat dan komunitas masyarakat melalui promosi, peningkatan kompetensi pedagang dan pengelola pasar dalam hal juru ukur, takar, dan timbang, dan program perlindungan konsumen dan tertib niaga.

“Peneyelenggera tera dan tera ulang menjadi tugas pemerintah daerah, dalam hal ini kabupaten/kota, pemda membentuk unit metrologi legal. Tujuannya adalah memastikan alat ukur dan kualitas barang dalam keadaan terbugkus sesuai dengan kebutuhan melalaui fungsi pengawasan dan penyuluhan di bidang metrologi legal,” tegasnya.

Veri Anggrijono mengungkapkan, kehadiran pasar tertib ukur sebagai upaya peningkatan tertib ukur di daerah untuk kategori pasar tradisional. PTU ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuanta atas barang yang dibeli, meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat konsumen, meningkatkan daya saing pasar tradisional dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan pasar modern, mendorong pemerintah daerah mengeloa pasar tradisional dengan baik dan benar, meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur dn perlindungan konsumen, dan meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional.

“Di tahun 2020 sudah ada sebanyak 1.588 pasar tertib ukur (PTU) terlah terbentuk, dan sejumlah 421 orang juru ukur, takar, dan timbang yang dibentuk sepanjang tahun 2021. Mereka tersebar di berbagai daerah, targetnya tahun ini mencapai 1.000 orang, setiap tahun diharapkan bertambah 1.000 orang,” ujarnya.

Veri Anggrijono menjelaskan, juru ukur, takar, dan timbang ini merupakan pegawai dan petugas pada pengelola pasar, pelaku usaha atau pegawai instansi pemerintah yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan dan pengamatan UTTP. Mereka bertugas mencatat jenis, jumlah, dan pengguna UTTP, melakukan pemeriksaan secara berkala da memberikan penjelasan, informasi kepada pengguna UTTP.

Tidak cukup hanya itu, kemendag memiliki program masyarakat melek metrologi (3M). Program ini adalah salah satu bentuk promosi dan kampanye sosial kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan budaya tertib ukur, peduli ukuran, takaran, dan timbangan. Partisipasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pemasangan spanduk banner di pasar dan SPBU, pemasangan stiker di tempat-tempat usaha seperti toko dan warung, dimana UTTP yang digunakan telah ditera ulang, dan penyampaian materi-materi pengenalan metrologi dilakukan secara kreatif, sehingga tidak memberikan rasa bosan bagi masyarakat untuk mengenal metrologi.

Kemendag juga memberikan pembinaan kepada produsen dan pengemas. Pembinaan terhadap pelaku usaha terkait barang dalam keadaan terbungkus. Program ini meliputi pelabelan kuantitas, dimana pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas barang dalam keadaan terbungkus wajib mencantumkan kuantitas pada label atau kemasan sesuai dengan peraturan preundang-undangan. Selain itu, kebenaran kuantitaas yang bertujuan pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas barang dalam keadaan terbungkus wajib memastikan kebenaran isi bersih/berat bersih. azi/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry