Oesman Sapta Odang (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua MPR RI rapat siang ini membahas terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai ketua DPD RI. Padahal, OSO adalah ketua umum Hanura dan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

“MPR akan rapat pimpinan untuk membahas hal ini, kalau bisa siang ini,” uja rZulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2017).

Zulkifli mengatakan, sebagai sesama lembaga negara, MPR menghormati proses yang terjadi di DPD RI. Termasuk dengan kontroversi OSO jadi ketua DPD berdasarkan tata tertib DPD soal jabatan pimpinan DPD hanya dua tahun enam bulan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“MPR dan DPD kan lembaga berbeda, tentu sesama lembaga negara saya berharap DPD bisa menyelesaikan persoalannya, apa yang terjadi belakangan ini,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi seputar status OSO yang sudah menjabat ketua umum Hanura dan wakil ketua MPR, dia enggak berpolemik. “Kita tunggu semuanya, ini masih dalam proses, kita lihat aja,” tutupnya.

 

Dipilih Aklamasi

Nama OSO secara aklamasi terpilih pada sekitar pukul 02.00 dinihari tadi. DPD juga memilih Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua, setelah kandidat yang lain mengundurkan diri.

“Menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai Ketua, saudara Nono Sampono sebagai Wakil Ketua 1 dan saudari Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua 2,” kata pimpinan sementara DPD Rini Damayanti di ruang sidang Nusantara V, Senayan, Jakarta.

Setelah ditetapkan, Oso mengaku siap untuk memimpin DPD ke depan. Dia mengaku telah dibangunkan pada malam tadi, untuk mengikuti bursa pemilihan pimpinan DPD ini.

Keterpilihan Oso tersebut bukan tanpa kritik. Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan terpilihnya Oso masih perlu diuji keabsahannya, karena tak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait tata tertib masa pimpinan DPD.

Menurutnya, putusan MA yang menganulir dasar masa jabatan pimpinan DPD harus menjadi acuan.

Bahkan, Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah menyebut hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal. Oleh karenanya, dia yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry