DIGELANDANG: Terdakwa saat digelandang di Mapolres Magetan untuk dirilis, medio akhir Oktober 2023 lalu. (Foto: Dok)

MAGETAN | duta.co –Terdakwa kasus rudapaksa (pencabulan) anak tiri kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan usai sidang Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 12.45 WIB siang lalu.

Terdakwa berinisial Wisnu Wijaya (36) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, kabur dengan membuka kunci tahanan dan melompat pagar keluar dari PN.

“Terdakwa kabur usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Lalu, terdakwa dibawa masuk ke ruang tahanan lagi, dalam ruang tahanan, terdakwa ini melepas baju putih dan hanya memakai kaos hitam,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Muh Andy Sofyan.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa seperti membawa alat untuk membuka gembok ruang tahanan pria. Selanjutnya, keluar dan menuju pagar melompat dari pagar PN dan halaman Kantor Pajak Magetan.

Ia juga petugas polisi berjaga melihat jika WW keluar, petugas mengira kalau terdakwa ini pembezuk. Akhirnya, diketahui jika terdakwa sudah kabur, saat ini pihak berkoordinasi dengan Polres Magetan. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry