Tersangka yang diamankan di Mapolsek Keboncandi.

PASURUAN | duta.co – Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama Tim Resmob Suropati, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan handphone, dilakukan M.Nasikh (29), pekerja bengkel motor, warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap Selasa (10/11) sekitar pukul 23.00 WIB, seusai polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial UI (36), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. “Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Kamis (12/11).

Ia menjelaskan, aksi curas dilakukan tersangka ini, terjadi tanggal 18 Juli 2020, saat korban bersama suaminya di depan gang yang berada di Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan. “Saat itu korban menelpon, tiba-tiba tersangka, dengan mengendarai motornya, langsung menyamber handphone milik korban,” ungkap dia.

Suaminya yang mengejar tak berhasil, sehingga tersangka berhasil lolos. “Dari hasil data imei handphone, keberadaan pelaku bisa terlacak. Meski barang sudah berpindah tangan, tersangka mengakui aksinya. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” imbuh Endi. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry