Kapolres Situbondo saat memberikan keterangan pers (Heru/DUTA)

SITUBONDO | duta.co – Tim opsnal Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik penjualan orang dan atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023).

Selain berhasil mengamankan tiga remaja putri yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Kabupaten Situbondo, tim opsnal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai operator aplikasi MiChat prostitusi online tersebut.

Tiga remaja putri yang diduga terlibat praktik prostitusi online digerebek di salah satu hotel di Situbondo, mereka berinisial NR (19), NH (20) dan LR (20), ketiganya berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sedangkan, dua pria yang diduga operator michat berinisial DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tangan korban, uang tunai Rp12.950.000 yang diamankan dari tangan operator, ATM BCA, BNI, enam buah ponsel berbagai merk, 23 pcs kondom sutra, dan satu buah kondom yang sudah terpakai, tisu basah satu fak dan baby oil.

Kapolres Situbondo Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, keberhasilan Polres Situbondo dalam mengungkap kasus perdagangan orang prostitusi online via MiChat berkat informasi dari masyarakat. “Mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo dan dua orang sudah dijadikan tersangka,” terang Kapolres Situbondo.

Dari hasil pengerebekan itu, sambung Kapolres Situbondo, petugas berhasil mengamankan lima orang yang di duga pelaku prostitusi online dan sejumlah barang bukti di salah satu kamar hotel di Kabupaten Situbondo. “Adapun dua orang pelaku perdagangan orang berinisial RM (21) wanita dan DK (28) Laki-Laki. Sedangkan, korban atau PSK yang dijualbelikan melalui MiChat, yakni LR (17) wanita, NR (14) wanita dan NH (21) wanita,” jelas AKBP Dwi.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh 2 orang operator yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku melakukan Open Boking (BO) melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam atau sebesar Rp.700.000 yang dilakukan di salah satu hotel,” beber Kapolres Situbondo.

Kemudian, sambung Kapolres Situbondo, tugas dari operator tersebut menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat.

“Sedangkan, pembantu operator bertugas mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama berada di hotel dan pelaku berpindah pindah tempat dari satu kota ke kota lainnya untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat,” kata AKBP Dwi.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia menjelaskan bahwa rata-rata para PSK online ini dalam satu hari melayani tamu 3 hingga 7 orang.

“Sangkaan kepada dua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 junto pasal 12 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry