Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wisaksono didampingi KAsat Reskrim Polres Tuban dalam konferensi pres menetapkan tiga tersangka dugaan kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. (syaiful adam/duta.co)

TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan khasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 saat akan disemayamkan di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis (25/12/2020) lalu.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wisaksono saat dikonfirmasi duta. Senin (18/1/2021) mengungkapkan ditetapkannya tiga tersangka yang diketahui berinisial NU (38) warga Kecamatan Jatirogo AA (32) warga  Kecamatan Jatirogo serta NMN 53 warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berawal dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tuban diduga ketiga tersangka tersebut merupakan provokator penghadangan dan pengambilan paksa jenazah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19

“Dari hasil pemeriksaan 24 saksi dalam khasus tersebut akhirnya Satreskrim Polres Tuban menetapkan ketiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya juga masih dalam pemeriksaan oleh petugas,” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut perwira lulusan akpol 2000 ini menjelaskan kronologi penghadangan yang dilakukan ketiga tersangka dan warga sekitar kejadian itu berawal pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Ali Rozikin warga setempat meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19 di RS Ali Mansyur, Kecamatan Jatirogo.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wib jenazah tersebut di rujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran jenazah. Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira Pukul 02.00 Wib jenazah tersebut selesai di lakukan pemulasaran.

Kemudian diantar ke tempat pemakaman umum di Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan 2 kendaraan, yakni Ambulance dengan kawalan petugas dari Satlantas Polres Tuban.

“Sebelum dilakukan pemakaman Satgas Covid-19 dan Kepolisian telah berupaya berkomunikasi dengan pihak keluarga pasien yang terpapar Covid-19 dan akhirnya meninggal tersebut. Awalnya pihak keluarga sudah setuju jenazah almarhum Ali Rozikin dimakamkan dengan menerapkan protocol kesehatan,” terang Ruruh Wicaksono.

Lebih lanjut perwira kelahiran Ngawi ini menambahkan saat aakn dimakamkan dilokasi yang telah ditentukan ketika hampir sampai ke tempat pemakaman yang kebetulan melewati rumah duka tersangka NU berusaha menghentikan ambulance dan memaksa sopir ambulan turun serta meminta untuk membuka pintu belakang. Karena petugas terbatas dan banyak warga akhirya pintu belakang ambulance dibuka

“NU saat itu memprovokasi warga dan teman-temanya yang akhirnya berkumpul. Sopir ambulance yang merasa takut kemudian membuka pintu belakang ambulan dan peti jenazah diangkat oleh ketiga tersangka ini. Salah satu tersangka dengan menggunakan linggis  membuka peti jenazah, dan tersangka lainnya memakai gunting memoyong kain kafan ydan kemudia memandikan lagi jenazah serta disholati kembali oleh warga di musala setempat,” jelasnya

Ruruh juga menyampaikan, motif tersangka terkait pengambilan paksa jenazah itu dikarenakan mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit.

“Mereka kurang percaya dan ingin memastikan bahwa pemulasaran jenazah telah dilakukan dengan baik, seperti dimandikan dan di kafani dengan baik. Padahal video pemulasaran sudah dikirimkan,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry