AUDENSI: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH saat audensi dengan warga lingkungan Balongrawe, Rabu (26/10/2022).

MOJOKERTO | duta.co – Kecamatan Magersari Kota Mojokerto memfasilitasi audensi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan warga lingkungan Balongrawe, kelurahan Kedundung, kecamatan Magersari terkait tanah eigendom yang sedianya hendak disertifikasi menjadi hak milik warga.

Audiensi dilakukan di pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat pada Rabu (26/10/2022) dengan dihadiri ketua RT/RW dan tokoh masyarakat di lingkungan balongrawe.

Turut mendampingi wali kota dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Dekasius Sulle. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Riyanto. Camat Magersari, Soegeng Rijadi. Serta Lurah Kedundung, Yukhal Mei Irwanto, dan Lurah Gunung Gedangan, Andika Dewantara.

“Kita bersam-sama berdiskusi mencari solusi, jalan keluar yang terbaik, khususnya yang berpihak kepada masyarakat,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Petinggi Pemkot Mojokerto ini mengatakan akan membantu mencarikan solusi terbaik melalui prosedur dan regulasi hukum yang ada.

Sementara itu Kepala BPN Kota Mojokerto, Dekasius Sulle menjelaskan tahapan PTSL, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis.

Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, hingga pelaporan. “13 tahapan dalam PTSL ini harus clear,” tandasnya.

Sedangkan Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH menuturkan, terdapat 686 bidang tanah yang sedianya diusulkan untuk dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.

Sebanyak 45 bidang tanah berada di luar tanah yang dulunya Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Podo Langgeng. Sedangkan sisanya berada dalam tanah HGB Yayasan Podo Langgeng.

“Yayasan Podo Langgeng menggunakan tanah tersebut untuk bong (pemakaman). Tapi kontraknya Yayasan Podo Langgeng sekarang sudah habis,” jelasnya.

Soegeng berharap proses sertifikas di lingkungan Balongrawe tersebut cepat terselesaikan. “Intinya pemerintah membantu masyarakat mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry