SITUBONDO | duta.co – Terkait pemberitaan wartawan media online, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, menerima pengaduan dari Kasubag Umum, Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Dyah Anisa Permatasari yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan terhadap dirinya, Jumat (7/7/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono, menjelaskan, bahwa PWI akan mempelajari pengaduan yang dilayangkan Dyah Anisa Permatasari tersebut. Apabila berita tersebut ada unsur yang melanggar kode etik jurnalistik, maka PWI Situbondo akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan. “PWI akan hadir memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat. Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan,” kata Edy Supriyono.

Lebih lanjut, Edy Supriyono mengatakan bahwa wartawan dalam memproduksi berita harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, KEJ merupakan salah satu kunci bagi wartawan untuk bekerja lebih profesional. “Pedoman kita dalam menghasilkan berita yang terukur, akurat dan profesional harus mengacu kode etik jurmalistik. Sehingga, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak pihak terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edy Supriyono menegaskan, salah satu kode etik jurnalistik yang harus dipedomani oleh wartawan yaitu, wartawan Indonesia dalam menulis berita tidak punya itikad buruk. Sehingga hak publik untuk memperoleh informasi benar-benar terpenuhi dengan baik. “Silahkan tulis berita apa saja, yang terpenting sesuai fakta, akurat, berimbang, dan bukan berita bohong,” tegas Edy.

Edy Supriyono juga menerangkan, seorang wartawan untuk menggali sumber berita maupun wawancara harus mengedepankan etika. “Misalnya, wartawan memperkenalkan diri dan menyebutkan nama media, serta menyampaikan hal yang akan dikonfirmasi oleh pihak yang akan diwawancarainya,” terang Ketua PWI Situbondo.

Selanjutnya, kepada pihak-pihak yang didatangi wartawan untuk tidak berburuk sangka dulu. Sepanjang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik, maka hendaknya pihak yang akan dikonfirmasi bersedia diwawancarai oleh wartawan tersebut. “Dengan demikian, tugas wartawan dalam menyajikan berita bisa bertanggungjawab kepada publik,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry