Sodik (43), pelaku pemesan paket sabu-sabu. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Sodik (43) akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki yang berasal dari Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang itu tertangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu (09/05/2020) sekitar jam 18.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, awal mulanya polisi mendapatkan info dari warga bahwa sering ada transaksi narkoba di wilayah Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap Sodik di pinggir jalan simpang tiga jorongan masuk Desa Jorongan Kecematan Leces.

Sodik mengaku menerima pesana lewat telepon dan mengantarkannya ke tempat yang sudah ditentukan.

“Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu plastic klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu seberat 0,89 gram dan satu buah smartphone,” kata Sujilan Selasa (12/5).

Akibat perbuatannya, Sodik akan dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry