SURABAYA| duta.co – Zahlan Azwsar, ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik membacakan nota pembelaan yang dibuat Hj Siti Asiyah sendiri. Kamis (1/10/2020).

Dalam nota pembelaanya, nenek berusia 82 tahun itu mendoakan para pihak yang sudah mengkriminalisasi dirinya dipersempit liang kuburnya. Sebab para pihak tersebut sangat bersemangat memenjarakan dirinya bahkan memberikan stigma memalsukan akta otentik pada saat dirinya mengurus surat kehilangan surat tanahnya.

Dalam nota pembelaannya, Hj Siti Asiyah yakin hukum diciptakan untuk menjamin setiap masyarakat dan Pengadilan sebagai pintu terakhir penegak keadilan masih terbuka.

“Saya sebagai orang yang tidak memliki latar belakang ilmu hukum, saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasarkan perintah dari Lurah,” papar Zahlan membacakan pembelaan buatan Hj Siti Asiyah.

Diketahui, Hj Siti Asiyah, terdakwa dugaan pemalsuan surat yang dipolisikan Sumardji dituntut dua bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Suwarti, nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Zahlan Azwar selaku ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah mengeluhkan tuntutan Jaksa. Zahlan juga memaparkan kalau dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu apa itu surat-surat tanah berbentuk IPEDA, Eigendom Verponding, Sertifikat, Letter C maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah lantas diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Zahlah sepekan yang lalu. eno

Foto: Tampak sidang agenda pledoi yang digelar di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry