DIALOG: Anggota DPR RI Johan Byudi saat verdialog dengan para kepala desa terkait Perpres 104/2021 yang dianggap membebani desa. Duta/Siti Noor Ainie

PONOROGO – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perincian APBN Tahun 2021 dikeluhkan oleh para kepala desa di Ponorogo. Pasalnya dalam Perpres tersebut desa memili kewajiban pengalokasian minimal 40% dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk itulah Paguyupan Kepala Desa  Indonesia (Papdesi)  wilayah Ponorogo,meminta agar Perpres tersebut direvisi .

Hal ini disampaikan oleh Papdesi saat bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo, pada kunjungannya di Ponorogo, Sabtu (15/1/2022). Bertempat di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Ketua Pardesi Ponorogo  Riyanto dan sejumlah kepala desa  dari Kecamatan Pulung, Kecamatan Kauman, Kecamatan Badegan dan Camat Bungkal meminta kepada Presiden melalui Johan Budi, agar Perpres tersebut direvisi.

Pasalnya Perpres nomor 104 Tahun 2021 tentang Perincian APBN Tahun 2022 masih berlanjut, padahal kondisi di lapangan pandemic Covid-19 sudah mengalami perubahan. Sehingga pada kepala desa ini meminta  agar Presiden Joko Widodo  merevisi aturan khususnya pasal 5 ayat (4) terkait kewajiban pengalokasian minimal 40% dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Kemarin saat ada pertemuan dengan pemerintah pusat secara lisan memang sudah di berikan kelonggaran bahwa pengelolaan dan desa untuk Covid-19 sebesar 40%  itu bisa disesuaikan dengan konsisi desa setempat. Tapi itu kan dalam bentuk lisan , sehingga kita tidak punya pijakan dasar hukum yang kuat .Karena dengan  Perpres tersebut desa tidak bisa melakukan pembangunan sedangkan tuntutan masyrakat tinggi,” jelas Riyanto.

Riyanto juga menambahkan, para aparatur pemerintahan desa  kesulitan mencari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD agar mencapai kuota 40% dari pagu dana desa, terutama bagi desa dengan jumlah penduduk kecil. Selain itu jika keluarga penerima manfaat dipaksankan mencapai 40% ,sementara  warga miskinnya sudah tidak ada, maka terpaksa  menyasar kepada warga yang mampu.

“Kondisi ini akhirnya menimbulkankecemburuan sosial dan  menciptakan situasi yang tidak kondusif di desa,” imbuh Riyanto.

Sementara itu Johan Budi Sapto Pribowo  usai melakukan pertemuan tersebut menyampaikan ada dua hal yang menjadi pembahasan antara dirinya dan para kepala desa di Ponorogo.  Pertama masalah Perpres  Nomor 104 Tahun 2021  yang minta direvisi dan kedua masalah pupuk.

“Untuk masalah perpres saya meminta mereka membuat  resume yang berisi alasan mereka untuk meminta perubahan perpres selanjutnya akan saya sampaikan  langsung ke Presiden,” jelas Johan Budi. sna

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry