Operasi bersama Satpol PP Ponorogo,dan Kanto Bea Cukai Madiun, dalam Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Slahung dan Ngrayun, Selasa, (19/9/2023).

PONOROGO | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menemukan belasan bungkus rokok ilegal di Kecamatan Ngrayun dan tembakau yang bermerk ilegal di Kecamatan Slahung.  Barang ilegal itu dtemukan dalam operasi bersama Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP dan dari Kantor Pengawasa dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Madiun, Selasa (19/9/2023).

Kasat Pol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan, ada 2 titik sasaran Operasi Bersama yaitu di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Di kedua kecamatan yang berada paling selatan di Kabupaten Ponorogo ini, tim yang dibagi dua mendapatkan barang ilegal. Ini dikerahui setelah operasi yang melibatkan belasan orang ini menyebar di berbagai sasaran sepperti toko kelontong, warung dan pasar.

“Hari ini ada 2 titik yang kita lakukan Operasi Bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, terkait penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Ponorogo. Hari ini dengan sasaran Kecamatan Slahung dan Ngrayun. Dan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di wilayah barat, utara , timur dan hari ini wilayah selatan,” jelas Joko Waskito, Selasa (19/9/2023).

Joko menemabhakan, dari beberapa operasi ditemukan banyak merk rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi selain menyita rokok ilegal juga mengedukasi kepada masyarakat akan bahayanya peredaran rokok dan tembakau ilegal di tengah masyarakat.

“Dari beberapa operasi bersama ini, ditemukan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polosan, demikian juga di Slahung dan Ngrayun,” imbuh Joko.

Temuan tersebut menurut Joko, adalah 14 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang bermerk Glory dan Coffe Stik  ditemukan di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun. Sedangkan di Kecamatan Slahung, tepatnya di Dukuh Bedhok, Desa Wates, tim menemukan 2 bungkus tembakau tradisional yang bermerk.

“Di Slahung, kita temukan tembakau iris yang ada merek dagangnya tapi tidak ada pita cukainya. Karena ada merk dagangnya maka tidak masuk kategori tembakau iris tradisional,” pungkas Joko. (adv/sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry