PERANGKAT : Suasana sidang eks Camat Kras, Suherman di PN Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Tanpa banyak bicara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri, Tomy Marwanto .SH menyatakan menolak pledoi diajukan tim kuasa hukum eks Camat Kras, Suherman dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa. Meski demikian, tim dari pihak terdakwa tetap menyakini, jika majelis hakim akan memberikan putusan bebas.

Kasus jual beli jabatan perangkat desa dilakukan Suherman saat menjabat Camat Kras, menyeret dirinya ke meja hijau dengan dijerat Pasal 378 KUHP. Pihak JPU pun mengajukan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan buat Suherman kini tercatat sebagai Camat Grogol. Dengan menggerahkan sembilan orang kuasa hukum diketuai Syaiful Anwar .SH, diharapkan bisa bebas dari segala tuntutan.

“Kami menolak pledoi diajukan kuasa hukum terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hari Nugroho .SH .Mhum, pada Senin (15/02). Terkait tangapan disampaikan JPU, dikonfirmasi usai sidang Syaiful Anwar menyatakan akan mengajuk duplik. Dia pun berkeyakinan jika klien-nya akan bebas bila melihat fakta persidangan.

“Kita akan mengajukan duplik, karena jaksa telah menolak dalil – dalil kita dalam pledoi. Bahwa kita mengacu pada fakta persidangan, walaupun JPU mengajukan keberataan harus dikesampingan. Fakta persidangan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Kita yakin bahwa pledoi telah sesuai fakta yang ada. Selanjutnya kami akan lebih maksimal melakukan pembelaan,” ucapnya.

Bagaimana Nasib Camat Suherman?

PERANGKAT : Suasana sidang eks Camat Kras, Suherman di PN Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

Sutrisno .SH selaku anggota tim kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa sesuai keterangan sejumlah saksi dihadirkan JPU, tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa. “Semua saksi menyatakan tidak tahu, padahal seluruh saksi yang hadirkan JPU dan ternyata tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” jelas Sutrisno.

Sedianya agenda Minggu depan adalah putusan akhirnya mundur, tentunya makin merugikan pihak terdakwa demikian menurut keterangan sejumlah sumber duta.co. Selain Suherman telah mengeluarkan uang yang cukup banyak selama proses dirinya ditangkap dan kini menjalani persidangan, bila kemudian putusannya melebihi enam bulan secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.

“Sudah habis uang banyak, kehilangan pekerjaan dan tidak terima pensiunan. Sebenarnya kami juga merasa kasihan saat dia harus mengembalikan uang dan kabarnya hingga sambat ke sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Grogol,” ucapnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry