TERSANGKA: Tersangka berikut barang bukti saat di Mapolsek Pabean Cantikan. (Duta.co/Tunggal Teja)
TERSANGKA: Tersangka berikut barang bukti saat di Mapolsek Pabean Cantikan. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit reskrim Polsek Pabean Cantikan  berhasil membekuk  tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka bernama Husnul Yaqin alias Zahra (34), warga Jl Sawah Pulo Gg 1  Surabaya.

Tersangka Husnul ditangkap Selasa (6/12) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah petak Sawah Pulo Gg1. Dari tersangka Husnul, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 poket plastik berisi sabu seberat 0,71 gram.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, IPTU Tritiko GH menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan  tersangka ini.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu di sebuah rumah Petak Sawah Pulo,” ungkap Tritiko,  Jumat (20/1).

Selanjutnya, dari penangkapan  tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dari pengakuan tersangka Husnul barang tersebut dibeli dari seorang bernama Husen yang sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

Sementara pengakuan tersangka, mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat terus saat bekerja.

Kini  tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Pabean Cantikan. Dan dijerat dengan Pasal  112 ayat (1)  UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry