Pelanggar saat menjalani sidang di tempat. (DUTA.CO/Amin)

BANGKALAN | duta.co – Tim gabungan dari Polres Bangkalan, Satpol PP dan anggota Kodim 0829/Bangkalan menggelar operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Dalam operasi yang dilakukan di persimpangan depan kantor Kecamatan Burneh itu, sebanyak 23 orang pelanggar terjaring dalam operasi. Dari 23 orang pelanggar, 5 orang dijatuhi sanksi sosial, 1 orang sanksi teguran dan 17 orang dikenai sanksi denda Rp 50 ribu.

Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi menjelaskan, operasi yustisi yang digelar di Kecamatan Burneh itu dimulai sejak pukul 10.50 WIB sampai dengan pukul 11.55 WIB.

“Para pelanggar yang terjaring langsung digiring ke kantor Kecamatan Burneh untuk dilakukan pendataan,” jelas Bahrudi, Kamis (24/9).

Dijelaskan dia, setelah dilakukan pendataan, para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat. “Dalam setiap operasi yustisi dalam tim sudah ada hakim dan panitera  dan para pelanggar langsung sidang di tempat,” terang Bahrudi.

Ditambahkan Bahrudi, kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini terkait dengan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Selaku penanggung jawab dari operasi ini adalah bapak Kapolres Bangkalan,” tuturnya.

Pada umumnya para pelanggar yang terkena razia karena tidak memakai masker itu adalah masyarakat dari luar Kecamatan Burneh, seperti dari Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Socah, dari Kecamataan Modung, bahkan ada pelanggar yang dari Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Setelah didata kemudian para pelanggar diberi pakaian baju rompi warna oranye untuk mengikuti sidang di tempat. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry