Perwakilan dari Bea Cukai Madiun Idrus Nurdiyanto saat memberikan sosialisasi bahayanya peredaran rokok ilegal, dalam pentas wayang kulit di Balai Desa Nglewan, Sambit, Ponorogo.

PONOROGO | duta.co – Banyak cara dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Ponorogo dalam melakukan sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal. Tidak melalui melalui acara tatap muka secara resmi dengan lapisan masyarakat, tapi kali ini menggunakan media budaya yakni pentas Wayang Kulit. Bekerja sama dengan Pepadi (Persatuan Pedalangan Indonesia) Ponorogo, sosialisasi gempur Rokok ilegal digelar di beberapa Kecamatan. Salah satunya di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Melalui pentas wayang kulit yang disukai masyarakat menjadi media yang ideal untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di Ponorogo. Bersama dalang Ki Sentho, Satpol PP Ponorogo menggelar acara wayangan di Balai Desa Nglewan, Sambit Ponorogo pada Senin malam (29/5/2023). Di hadapan ratusan warga Desa Nglewan dan sekitarnya yang hadir dalam gelaran Wayang Kulit itu, Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Wardoyo menyampaikan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP dan Pepadi yang akan berlangsung di beberapa kecamatan di Ponorogo.

Kepala Satpol PP Ponorogo Joko Waskito, menyerahkan wayang kulit kepada Perwakilan dari Bea Cukai Madiun.

“Sosialiasi peredaran rokok ilegal dari sisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Penegakan hukum Satpol PP Ponorogo, dalam rangka penegakan hukum sosialisasi lewat media cetak, elektronik, even dan salah satunya sosialisasi dengan MoU dengan Pepadi Ponorogo, pentas yang kita buat, nanti di kecamatan-kecamatan,” jelas Joko Wardoyo, Kepala Satpol PP dalam sambutannya sebelum pementasan wayang kulit.

Menurut mantan Camat Sambit itu, sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa peredaran rokok ilegal selain melanggar hukum, juga berbahaya dari sisi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dengan adanya sosialisasi masyarakat menjadi tahun bahwa peredaran rokok ilegal baik rokok putih, atau tanpa cukai maupun rokok dengan cukai palsu sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Bagaimana masyarakat tahu apa itu cukai tembakau, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Sehingga dengan sosialisasi seperti ini harapan masyarakat tidak membeli rokok ilegal, rokok tanpa cukai atau polos, atau cukai  tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Joko.

Selain menggandeng Pepadi, Satpol PP juga menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Madiun. Dua narasumber yang dihadirkan adalah Idrus Nurdiyanto dan Roshid Ridho Setyadi. Pada kesempatan itu, Joko juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi semacam itu merupakan gerakan preventif, peredaran rokok ilegal bisa dihambat.

“Kenapa? Karena dengan rokok ilegal maka  akan mengganggu penerimaan cukai negara, belum tentu kandungannya sehat, Sehingga pada kesempatan ini silakan pedagang-pedagang rokok untuk menjual rokok legal. Sebab kalau menjual rokok ilegal ada sanksinya, Kepada masyarakat Nglewan kalau beli rokok yang legal dari bea cukai Madiun. Perusahaan rokok di Ponirigi juga memproduksi rokok legal yang dilengkapi  pita cukai,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu Joko juga menyampaikan, pihaknya menyediakan call center pelayanan di Satpol PP Ponorogo, jika ada peredaran rokok ilegal supaya melapor, demikian jika ada masyarakat membutuhkan bantuan diberikan secara gratis.

“Seperti evakuasi (rumah)  tawon, ular silahkan ke satpol PP, semua pelayanan diberikan gratis, kalau ada yang narik lapor saya,” tutupnya. (adv/sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry