SIDANG : Terdakwa kasus korupsi DD dan Bumdes Sekdes Sumberejo dan Pj kades saat ikuti sidang secara virtual (ardi/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa dan Bumdes tahun 2019 Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk.

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (09/02)

Agenda Sidang mendengarkan keterangan empat orang saksi dari Aparatur Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk dengan terdakwa Pj Kades Sumberejo Bulhar SH dan Sekdes Sumberejo Achmad Andis

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama yakni, Hakim ketua I Ketut Suarta, SH MH. Hakim Anggota 1, Dr. Elma Eliyani, SH MH. Hakim Anggota 2, Kusdarwanto, SH SE MH. Panitera (Bulhar) Dias Suroyo SH MH.

Panitera (Andis) Hery Marsudi, SH. JPU Nizar, SH MH, Pengacara/ P.H (Bulhar): Dyah Kusumaningrum. SH MH, Seno Widyantoro, SH. Nurul Hidayati SH. Pengacara/PH (Andis) Bowo SH. Pengunjung Sidang dihadiri keluarga terdakwa dua orang. Persidangan dimulai pada Pukul 10.00 WIB.

” Sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Alhamdulilah sidang berjalan aman dan juga lancar,” kata JPU Muhammad Subhan di PN Tipikor Surabaya.

JPU mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan diagendakan untuk menghadirkan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

” Tidak menutup kemungkinan, apabila nanti dalam persidangan selanjutnya ada keterangan saksi yang menyebut nama seseorang, maka dimungkinkan juga akan muncul tersangka lainnya,” ujarnya.

Subhan menambahkan, sidang lanjutan kasus korupsi DD dan Bumdes tahun 2019 desa Sumberejo akan digelar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, dua orang perangkat desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes.

Para tersangka yakni Sekertaris Desa dan Pj Kades Sumberejo yang juga menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk.

Kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama telah melakukan korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019 dengan berbagai modus. Kerugian diperkirakan di atas Rp 100 juta. Mereka terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang – undang Tipikor dengan hukuman minimal empat tahun penjara. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry