SAKSI: Indah Ruliani, acounting di PT Blauran Cahaya Mulia saat memberikan kesaksian perkara pencurian dokumen yang menjerat Trisulowati alias Chinchin. Duta/IST

SURABAYA | duta.co – Sidang perkara pencurian dokumen dengan terdakwa Trisulowati alias Chinchin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/3/2017). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan Sumantri.

Saksi Indah Ruliani, acounting di PT Blauran Cahaya Mulia pada persidangan yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti, menerangkan pemindahan dokumen perusahaan berawal dari surat yang dilayangkan Gunawan Angka Widjaja pada 7 Juni 2016, namun surat tersebut diterima saksi pada 8 Juni 2016. “Begitu menerima surat dari pak Gun, ditanggal yang sama surat tersebut langsung saya serahkan ke bu Chinchin,” ujar saksi.

Kemudian pada 9 Juni 2016, ada pertemuan antara terdakwa, saksi, Marwiyah dan Beny. Pertemuan tersebut membahas tentang surat permintaan audit yang diminta Gunawan.  Dari pertemuan tersebut, saksi mengusulkan agar tempat audit dilakukan di tempat lain karena tempat tidak mencukupi.

Setelah memilih beberapa tempat, akhirnya ditemukanlah apartemen Guna Wangsa sebagai tempat audit. “Yang menentukan tempat audit adalah saya, bukan bu Chinchin,” ujar saksi.

Pada t 20 Juni 2016, Chinchin mengumpulkan karyawannya dari semua departemen yakni mulai acounting, keuangan, office.  Ada beberapa keterangan saksi yang janggal, diantaranya terkait karyawan yang dikumpulkan terdakwa. Menurut saksi karyawan yang dikumpulkan adalah yang berkaitan dengan audit.

Keterangan saksi ini sempat mendapat peringatan dari hakim karena dianggap menyimpulkan sendiri. Hakim juga menyebut jika saksi berlebihan dalam menjawab dan di luar konteks pertanyaan yang diajukan.

“Anda jangan menyimpulkan terus, didengar dulu pertanyaannya. Jawab sesuai pertanyaan, jangan menyimpulkan,” ujar hakim Unggul.

Setelah ditegur hakim, saksi kemudian mengakui bahwa semua departemen dikumpulkan oleh terdakwa untuk membicarakan masalah surat permintaan audit dari Gunawan. “Iya pak, memang semua departemen dikumpulkan termasuk parkir,” ujar saksi.

Keterangan lain yang berbeda adalah terkait periode audit yang diminta Gunawan dalam suratnya yakni mulai tahun 2012 sampai 2016. Menurut saksi, Chinchin lah yang menyuruh agar dilakukan audit dari awal yakni mulai tahun 2002 sampai tahun 2016.

Namun pernyataan tersebut dicabut oleh saksi saat JPU Ali Prakoso mempertegas soal itu.”Saya tidak bilang seperti itu, bu Chin Chin tidak pernah bilang seperti itu,” ujar saksi.

Suasana sempat memanas saat pengacara terdakwa Chinchin, Hotman Paris Hutapea menginterupsi pertanyaan Jaksa Ali yang seolah-olah dianggap menggiring saksi agar menyatakan semua atas perintah Chinchin. “Anda ini penegak hukum, jangan seperti itu. Saya tahu Anda dekat dengan Kajari, karena Kajarilah yang membolak-balikkan sehingga semua bisa seperti ini,” ujar Hotman.

Namun pada akhirnya saksi sendiri yang mengakui bahwa yang memerintahkan agar dilakukan audit mulai tahun 2002 sampai 2016 adalah terdakwa Chinchin. “Anda sendiri lho ya yang bilang, padahal saya sudah tidak bertanya soal itu,” ujar Jaksa Ali.

Suasana kembali memanas saat Hotman menyinggung uang Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar yang dicantumkan Jaksa dalam dakwaan. Dan di penyidikan, saksi tidak pernah ditanyakan soal itu. “Itulah Jaksanya ngawur,” ujar saksi.

Mendengar hal itu, Jaksa Ali langsung naik pitam. Dia meminta agar saksi tidak bicara ngawur. Begitupun hakim yang langsung menegur keras saksi agar menjaga lisan. “Saudara saksi, anda ini bersaksi di persidangan. Tolong jaga lisan Anda, Jaksa ada di sini karena perintah negara dan mencari kebenaran. Kalau Anda bicara ngawur lagi, saya akan keluarkan Anda,” tegas hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, perusahaan itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan dan dilaporkan ke polisi atas pencurian dokumen. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry