Sejumlah warga dari lima desa terdampak pelebaran dan pembangunan jalan akses menuju Kilang Minyak Pertamina Rosneft melakukan penandatangan antara setuju dan tidak.

TUBAN | duta.co – Akses jalan menuju mega proyek strategis nasional kilang minyak Pertamina Rosneft, direncanakan akan diperlebar dan melakukan pembangunan jalan sepanjang 5,5 kilometer.

Rencana pelebaran dan pembangunan jalan tersebut akan melintasi lima desa di Kecamatan Jenu, yaitu Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo, dan Sumurgeneng. Pembangunan infrastruktur menuju kilang minyak itu untuk memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang 22 tahun 2009.

Rencana pelebaran dan pembangunan jalan tersebut berdampak akan adanya pembebasan lahan kembali dikawasan kampong milyader, dimana rencana pembebasan lahan tersebut telah memasuki tahapan konsultasi public yang digelar di Pendopo Kecamatan Jenu dan diikuti ratusan warga dari 5 desa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo, mengatakan rencana pelebaran dan pembangunan jalan sepanjang 5,5Km melintasi 219 bidang tanah di 5 desa. Meski pembangunan akses jalan tersebut untuk menunjang andalali Kilang Minyak Pertamina Rosneft, namun secara keseluruhan merupakan milik masyarakat, bukan milik PT. Pertamina Rosneft saja.

“Kondisi eksisting pembangunan jalan karena untuk memenuhi ketentuan Andalalin UU no 22 tahun 2009, rencananya jalan dibangun selebar 5,5 meter itu akan digunakan sebagai akses warga setempat,” terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban.

Lebih lanjut, Endro menambahkan, dalam konsultasi publik kali ini selain melakukan sosialisasi, warga terdampak juga diminta untuk menandatangani pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui pelebaran jalan.

“Jika nantinya masyarakat tidak menyetujui pelebaran dan pembangunan jalan akses menuju kilang minyak Pertamina Rosnift maka akan dicarikan solusinya lagi. Kami berharap banyak yang bersedia, kalau tidak ya dicarikan solusi. Karena titik jalan ini sudah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kantor Staf Presiden (KSP) langsung,” jelasnya.

Senior Officer 3 Pertamina Aset, Evri Marta Risal saat ditemui duta mengatakan, pelebaran dan pembangunan jalan telah sesuai rekomendasi Andalalin yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan PUPR untuk menunjang pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban.

“Sesuai rekomendasi Andalalin Pertamina harus melakukan pelebaran jalan eksisting dan pembangunan jalan baru, pembangunan jalan ini kan untuk membuka akses masyarakat menuju pantura,” ungkap Evri Marta Risal.

Ia juga menjelaskan dimana pembangunan jalan eksiting yang akan dibangun mencapai 3,7Km sementara jalan baru yang akan dibangun memiliki panjang 1,8km.

“Untuk pelebaran dan pembangunan jalan baru akumulasi lahan yang dibutuhkan 17.2230 meter persegi,” ucap Evri.

Lebih lanjut, Evri menerangkan tahapan setelah dilaksanakannya konsultasi publik akan dilakukan pengajuan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tuban dan jika disetujui selanjutnya Bupati akan menerbitkan Penlok, dimana setelah penetapan Penlok Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi tanah.

“Setelah dilakukan identifikasi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nantinya akan datang untuk presale harga. Warga dikumpulkan lagi untuk koordinasi musyawarah penetaban harga, kalau setuju maka akan langsung dilakukan pembelian,” katanya.

Evri juga mengatakan jika nantinya warga tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh KJPP maka akan dilakukan musyawarah lagi apakah ada kekeliruan dalam menentukan harga, kalau dalam musyawarah tersebut belum ditemukan harga yang cocok, maka akan masuk konsinyasi.

Saat disinggung adanya masyarakat yang kawatir harganya tidak sesuai dikarenakan rumahnya baru dilakukan pembangunan, Evri memastikan harga yang dibayarkan untuk bangunan lama dan baru pastinya berbeda.

“Untuk masyarakat yang tidak hadir dalam konsultasi publik sesuai dianggap setuju, karena regulasinya seperti itu,” terangnya.

Semnetara itu, salah satu warga terdampak Wiwin warga Desa Sumurgeneng berharap nantinya harga yang ditawarkan sesuai dan tidak menimbulkan kerugian.

“Tidak masalah jika memang lahan perkarangan dibuat jalan, tapi kami berharap harganya sesuai tidak merugikan masyarakat,” kata Wiwin.

Data yang diterima duta.co, dari 182 warga yang tanahnya masuk dalam rencana pelebaran dan pembangunan jalan, sebanyak 152 warga menyetuji sementara 30 warga lainnya menyatakan tidak menyetujui. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry