Rapat evaluasi Pokok- Pokok Pikiran (Pokir) Ranperda insiatif yang digelar pihak bapemperda DPRD Kab. Trenggalek, Selasa (15/5/2018). (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek serius melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yang akan diajukan pihak legislator itu sebagai bagian dari tugas fungsinya.

Beberapa Ranperda yang dibahas dalam forum rapat hasil inisiatif anggota dewan itu, di antaranya Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Alwi Burhanudin, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, posisi badannya kini telah mulai terlihat pasca munculnya regulasi baru yang mengatur tugas pokok fungsi (tupoksi) DPRD dan yang lebih spesifik di Bapemperda.

“Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah, atau merupakan hasil kompromis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, usai memimpin rapat dengan seluruh komponen di Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/5/2018) di Trenggalek.

Dikatakannya, tidak hanya pokok-pokok pikiran yang akan dirumuskan Bapemperda, namun beberapa hal termasuk agenda rapat rutin sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan perda yang telah disahkan apakah sudah dilaksanakan dengan optimal apa belum.

“Integritas kita akan segera kita munculkan secepatnya. Termasuk mengevaluasi produk perda yang telah digedok apakah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya.

Semua itu, menurutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dewan sendiri, dan merekomendasikan untuk disampaikan dalam forum rapat paripurna DPRD.

“Semua temuan kita nanti saat bekerja, akan kita sampaikan kepada pimpinan dan merekomendasikan untuk dibahas di forum rapat paripurna,” tegasnya.

Dia, juga mengutarakan jika saat ini 50 persen muatan yang ada di Perda merupakan hasil kajian baik filosofis, yuridis maupun politis yang dirumuskan secara bersama oleh pihak Bapemperda. “Itu yang 50 persen produk yang kita kaji selama ini,” ungkapnya.

Sementara, Bambang Sutopo, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek secara tegas mengatakan, pembahasan serta evaluasi atas Pokir terhadap Ranperda merupakan marwah dan ruh yang akan membawa Perda menjadi bermakna dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sebaiknya poin yang terkandung di Pokir begitu dikaji tidak relevan segera dihapus diganti dengan yang terkini bertolak dari Naskah Akademis (NA) nya,” paparnya.

Bambang berjanji akan segera merampungkan tugas-tugas di pihaknya agar fungsi ke-dewanan yang diembannya kini benar-benar produktif dan berimplikasi pada kemanfaatan masyarakat.

“Ya kita ini diamanati masyarakat untuk menjadi wakilnya. Tentu kita harus semaksimal mungkin bekerja untuk mereka,” pungkasnya. (mil/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry