Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, saat memberikan keterangan terkait keputusan hasil rapat pleno Bawaslu. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Kepala Bidang Olaraga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga, Istamar terbukti melanggar netralitas ASN dengan komentar melalui media sosial (Sosmed) dengan kata-kata Gibran Menang, Minggu, (14/1/2024)

Meski Istamar sempat korbankan anaknya sebagai pelaku. Namun, setelah dilakukan penelusuran jejak digitalnya oleh Bawaslu, Istamar terbukti mendukung salah satu Paslon tertentu jelang Pilpres 2024.

“Dari hasil penelusuran jejak digital akun oknum ASN tersebut, terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 24 ayat (1) huruf (d),” jelas Ketua Bawaslu Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko.

Lanjut Danar, panggilan Ketua Bawaslu, berdasarkan hasil keputusan pleno Bawaslu merekomendasikan hal tersebut kepada Bupati Ngawi, sebagai pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Ngawi untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Ngawi atas temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN,” terangnya.

Terkait bukti-bukti atas pelanggaran oknum ASN Disparpora tersebut sudah lengkap, meliputi, tangkapan layar handphone bentuk dukungan kepada Paslon tertentu melalui akunnya, serta riwayat konten politik yang disukai.mif

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry