PASURUAN | duta.co – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Seksi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melaksanakan tahapan verifikasi jamaah haji tahun 1445 H / 2024 H.

Kegiatan ini diawali dan ditandai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi bersama jajaran Kepala KUA dan mitra kerja, Forum Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah se-Kabupaten Pasuruan di Aula Al Ikhlas, Jumat (27/10/2023).

“Kuota Haji Nasional tercatat 221.000, dan kemungkinan masih akan ditambah lagi sekitar 20.000 an kuotanya. Ini tentu membuat jumlah kuota daerah otomatis akan meningkat pula. Tentunya, keadaan ini menuntut persiapan dan kesiapan dari beberapa aspek,” kata Agus Suhery, Kasi PHU diawal sambutannya.

Pada tahap awal ini, Kemenang Kabupaten Pasuruan melalui seksi PHU akan menyisir jemaah haji yang akan berangkat, meliputi jamaah yang siap berangkat, yang tunda, sakit permanen dan bahkan jemaah yang telah meninggal dunia akan kita sisir secara menyeluruh, Imbuh Agus Suhery.

Kasi PHU menambahkan dalam laporannya, estimasi kurang lebih sekitar 1300 an jemaah Kabupaten yang diprediksi siap berangkat akan dilakukan verifikasi bidang dokumen, terutama proses pasporing, misal jemaah berpaspor belum expired atau yang belum berpaspor akan direkomendasikan pengurusannya ke kantor imigrasi.

Akan tetapi, bagi calon jemaah haji paspor sudah expired, maka proses awal ini Kantor Urusan Agama ditunjuk sebagai leading sektor bimbingan jamaah mendapat kesempatan pertama untuk lebih mengenal jamaah haji di masing masing wilayahnya.

Selanjutnya, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) bertugas mendukung dan membantu proses kegiatan tersebut, sehingga tercipta pola sinergisme verikasi dalam pantauan seksi PHU Kabupaten Pasuruan, jelas pria yang sat-set pekerjaannya.

Out put dari kegiatan ini diharapkan informasi dan identifikasi validasi jemaah dapat membantu pengurangan antrian yang dapat menganggu kuota, seperti porsi batu, terutama jamaah yang sudah 3 tahun tidak niat untuk berangkat, usia jemaah pelimpahan yang masih belum berusia 18 tahun dan tentunya jemaah haji porsi reguler yang pernah haji dalam 10 tahun terakhir.

“Tahun 2023 lalu, jemaah yang menunda menyentuh 417 jemaah dengan berbagai alasan, maka untuk tahun depan (2024) tentu mereka masih diberi kesempatan, akan tetapi jika masih menunda lebih baik menyatakan siap tunda dari sekarang, sehingga kuota akan diberikan kepada jemaah nomor urut selanjutnya yang siap,” tegasnya.

Sebagai informasi penutup dalam sambutannya, Kasi PHU menyampaikan kuota prioritas Lansia (lanjut usia) di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, estimasi kuota 5% prioritas Lansia yakni sekitar 57 jemaah dengan rentang usia 84 sampai 100 tahun.

Dan pastinya, kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut terkait kriteria yang berhak melunasi nantinya, pungkas Agus Suhery. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry