DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti saat diamankan kee Mapolsek Rungkut. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sejak dilaporkan Eugenius Hulianto, warga Jl Manyar Rejo 5/31, Sukolilo, Surabaya ke Polsek Rungkut 17 April 2017 lalu. Gerry Giovanni Lang (28) akhirnya buron. Sebab, warga Jl Medokan Sawah Timur II Kavling 110 B, Rungkut, Surabaya itu menghilang. Gerry diburu setelah menggadaikan mobil rental milik Hulianto.

Gerry sendiri menyewa mobil Karimun Wagon R nopol L 1378 AA milik Hulianto sejak 5 Oktober 2017 silam. Kepada Hulianto, Gerry mengatakan, mobil tersebut akan dipakai untuk operasional pekerjaan di luar kota. Keduanya sepakat, biaya sewa mobil sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Gerry pun membayarnya untuk satu bulan pertama.

Namun bulan bulan berikutnya, pembayaran Gerry tersendat. Puncaknya, Hulianto bermaksud menarik unit mobilnya dari tangan Gerry. Tetapi, Gerry selalu beralasan mobil itu masih dipakainya di luar kota. Curiga, Hulianto akhirnya menelusuri keberadaan mobilnya. Hingga pada April kemarin, Hulianto mendapat informasi bahwa mobilnya itu digadaikan Gerry kepada seseorang.

“Darisana, korban (Hulianto, red) akhirnya melapor ke kami. Sebab, pelaku (Gerry, red) sudah menghilang,” papar Kanitreskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim, Jumat (12/5). Dari laporan itu, Gerry akhirnya diburu. Sayang, Gerry tidak berada di rumahnya.

Hampir sebulan diburu. Unit Reskrim Polsek Rungkut akhirnya berhasil menangkap Gerry pada Selasa (9/5) malam. Gerry ditangkap sebelum masuk ke rumahnya. Setelah ditangkap, Gerry dikeler untuk mencari keberadaan mobil Hulianto. Mobil itu berhasil disita. Sayang, As, penerima gadai sudah tidak berada di rumahnya. “Saat ini kami masih berusaha mencari penerima gadainya,” imbuh AKP Karim.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry menggadaikan mobil tersebut kepada As sebesar 15 Juta. Gerry menggadaikannya sejak bulan Februari 2017. Selain untuk membayar uang sewa kepada Hulian, Gerry memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Atas perbuatannya, Gerry menjerat Gerry dengan Pasal  372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry