SITUBONDO | duta.co – Selama masa pandemi COVID-19, sebanyak 549 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Situbondo terkonfirmasi positif COVID-19. Hal tersebut, disampaikan Rini Indrawati mewakili DR. Fathor Rakhman M.Pd, Kepala BKDSDM Kabupaten Situbondo saat rapat koordinasi perkembangan Covid-19 di Intelligence Room Lantai II Pemkab Situbondo, Senin (8/2/2021).

Rapat koordinasi yang membahas tentang perkembagan penanganan COVID-19 tersebut, dihadiri Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina S.I.P, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, SH. S.I.K, Sekda Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM.

“Kasus terkonfirmasi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara sudah dilakukan WFH dengan komposisi 50 persen kerja di rumah dan 50 persen kerja di kantor. Dari jumlah 549 ASN yang terkonfirmasi COVID-19, empat orang diantara meninggal dunia dan yang lainnya sudah dinyatakan sembuh semua,” kata Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Drs. H. Syaifullah MM didanpingi Dandim 0823 Situbondo Letkol Neggy Kuntagina S.I.P.

Lebih lanjut, Sekda Syaifullah menjelaskan bahwa, ASN yang banyak terpapar yakni tenaga kesehatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas-puskesmas di wilayah Kabupaten Situbondo. “Untuk saat ini ASN yang terpapar positif COVID-19 sudah sembuh semua,” ujarnya.

Rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo di Intelligence Room. (FT/HERU)

Tak hanya itu yang disampaikan Sekda Syaifullah, namun dia menegaskan untuk menindaklanjuti penanganan COVID-19 di Kabupaten Situbondo, Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Situbondo akan memberlakukan PPKM Skala Mikro. “Ada 3 Kelurahan dan 6 Desa yang akan diberlakukan PPKM Skala Mikro. Diantaranya Kelurahan Patokan, Dawuhan dan Mimbaan yang akan diberlakukan PPKM Skala Mikro,” terang Syaifullah.

Selain itu, imbuh Sekda, Desa Besuki, Desa Sumberkolak, Desa Curahjeru dan Desa Trigonco juga akan dilaksanakan PPKM Skala Mikro. “Kelurahan dan desa yang akan dilaksanakan PPKM Skala Mikro tersebut yang masuk kategori jumlah aktif terkonfirmasi aktif dalam tujuh hari terakhir dan jumlah angka kematian,” kata Sekda.

Bagi kelurahan dan desa yang masuk PPKM Skala Mikro, sambung Sekda, seluruh aktivitas akan di batasi. Misalnya, masyarakat keluar masuk akan di catat. Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry