WBP Rutan Bangil yang melakukan perekaman KTP-el yang dilakukan Dispenduk Capil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/6/2018) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur tahun 2018 ini, sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan, belum teridentifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) lakukan perekaman KTP-el.

Langkah tersebut dilakukan pada para tahanan di Rutan, yang juga memiliki hak mencoblos, agar bisa menyuarakan haknya pada pilkada serentak tersebut. Untuk merealisasikannya, pihak Rutan Bangil, KPU Kabupaten Pasuruan merespons dan kerja sama dengan Dispenduk Capil, Kabupaten Pasuruan, untuk lakukan perekaman dan pengecekan ulang data kependudukan.

Kepala Rutan II B Bangil, Wahyu Indarto mengatakan, ke-51 warga binaan ini belum memiliki NIK yang jelas, sehingga pada saat pencoblosan, mereka belum bisa berpartisipasi. “Dengan dilakukan perekaman KTP-el maupun pengecekan data kependudukan, seluruh data kependudukan, mulai dari nama lengkap, hingga alamat dan pekerjaan bisa diketahui,” jelasnya, pada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Pihaknya merespons langkah Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan yang telah membantu para warga binaan untuk mendapatkan data kependudukan mereka kembali. “Hal ini bisa ada yang KTP-nya hilang atau ketinggalan di rumah maupun di luar, sehingga ketika dibutuhkan seperti pada saat Pilkada ini, nah kalau NIK-nya tidak diketahui, maka mereka tak bisa mencoblos,” urai Wahyu.

Dikatakannya, dari ke-51 warga binaan, sebanyak 20 orang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, dan sisanya berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur. Sedangkan total jumlah warga Rutan Bangil yang memiliki kesempatan mencoblos sebanyak 481 orang. “Upaya ini dilakukan agar mereka bisa menyuarakan hak politiknya,” beber dia.

Menurut dia, ada minus 7 WBP yang masih di bawah umur dan 8 orang yang berasal dari luar Jawa Timur. Totalnya saat ini mencapai 496 orang. Namun, pihaknya masih menunggu pengumuman dari KPU Kabupaten Pasuruan tentang jumlah WBP sebenarnya yang berkesempatan bisa mencoblos.

Sementara itu, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono mentargetkan dalam waktu tak kurang dari 24 jam, ke-51 warga binaan yang awalnya belum diketahui identitas kependudukan, akan segera diketahui dengan dua cara, yakni pengecekan melalui finger print (sidik jari) dan penelusuran data dengan sistem interview atau wawancara face to face.

“Kalau sudah pernah perekaman, pasti di dalamnya sudah ada sidik jari. Nah dari sini kita tinggal mengulang saja. Kalau memang belum pernah perekaman, maka kita tanyai satu per satu, mulai dari nama pribadi hingga nama orang tua dan saudara, pasti ketemu. Tinggal dijawab secara jujur sama warga binaan, maka semuanya akan beres,” jelas Sunyono.

Setelah pengecekan data selesai dan data kependudukan sudah diketahui, maka seluruh warga binaan akan mendapatkan surat keterangan sementara pengganti KTP-el. Kata Sunyono, surat keterangan tersebut sudah sah untuk dijadikan pegangan bagi warga binaan yang akan mencoblos di Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Untuk itu, pihaknya berupaya maksimal untuk menyelesaikan perekaman terhadap WBP tersebut. Upaya itu juga sekaligus untuk memberikan kesempatan pada para warga yang tersandung perkara hukum, untuk bisa mencoblos. “Kita akan selesaikan hari ini juga, sehingga besok, mereka sudah tinggal mencoblos saja,” tutupnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry