Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/01/COVID-19/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dan mengatur terkait dengan peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.
SE tersebut berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, juga kegiatan keagamaan lainnya.
Perihal hajatan, pentas musik, seni dan budaya, yang semula ada penundaan sementara, kini kembali dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Dibukanya kembali aktifitas masyarakat mulai dari hajatan sampai pentas seni dan budaya karena Kabupaten Pasuruan sudah memasuki zona orange Covid-19,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf, pada wartawan, Senin (6/10).
Menurutnya, dibukanya kembali ditandai dengan jumlah kasus covid-19 yang semakin menurun, angka kematian akibat Covid-19 yang juga tidak ada dalam beberapa minggu terakhir, dan prosentase kesembuhan yang sudah melebihi 80% dari total warga yang terpapar virus corona. Meski diperbolehkan, ia meminta masyarakat untuk selalu terapkan disiplin protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan. “Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan dianggap remeh, karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19,” tegas Irsyad, di sela-sela kesibukannya.
Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a).
Juga menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat (PHBS), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan, mengatur jadwal atau jam kerja. Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, kini dapat melayani makan di tempat dengan menjaga protokol kesehatan.
Sedangkan para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan, serta membentuk satuan tugas mandiri dalam rangka pengawasan protokol kesehatan.
“Untuk tempat wisata, restoran sampai hotel sudah boleh dibuka, tapi protocol kesehatannya harus lebih ketat. Petugas benar-benar harus stand by di depan dalam rangka memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat,” paparnya.
Sementara itu, khusus pada Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka sampai 8 oktober 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Sementata, untuk Pimpinan Organisasi Kegamaan/Pimpinan Jam’iyah dapat mengadakan kegiatan seperti sholawatan, manakib, haul dan sejenisnya dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang, tidak ada mobilisasi massa dari luar dusun, tetap melaksanakan protokol kesehatan, serta harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas tingkat Kecamatan.
Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar lebih selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi terkait permohonan warga yang akan menggelar kegiatan yang mendatangkan massa.
Selain itu, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, wajib meninjau rencana tempat kegiatan dan menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Satgas tingkat kecamatan.
“Diharapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” imbuh Irsyad. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry