SIDAK : Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri sidak bangunan kios berada di atas sungai Desa Paron (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Lutfi Mahmudiono menggelar sidak lokasi pada 13 kios yang didirikan di sepanjang bantaran sungai Desa Paron Kecamatan Ngasem yang rencananya akan digusur Satpol PP. Sejumlah warga pun menyampaikan pengaduan kepada wakil rakyat dan menyatakan bahwa bangunan awal ini dulu justru yang membangun desa.

Rombongan Komisi A pada Senin (09/12), melakukan sidak didampingi Camat Ngasem Ir. Ary Budianto, perwakilan Dinas PUPR, Satpol PP dan seluruh perangkat desa. Dari keterangan sejumlah pemilik warung, bahwa mereka mendirikan atas sepengetahuan desa dan beberapa membangun dengan uang sendiri.

Pernyataan ini dibenarkan, Ahmad Toyib selaku Kaur Perencanaan Pembangunan Desa Paron menyatakan bahwa dulu warga urunan untuk membuat saluran untuk mengairi sawah mereka. “Kemudian terbentuk saluran secara gotong royong, lama-kelamaan dijadikan sungai. Kemudian berdiri bangunan Dolog, kemudian lahan tersebut dibeli oleh Dolog. Namun bila melihat sejarahnya, ini dulu tanah gogolan, cuma saya sebagai perangkat baru memang belum bisa menunjukkan buktinya, saya hanya dasar dari cerita perangkat Sekdes cartekerm,”

Kemudian pada Tahun 2015 pihak desa melakukan program pembangunan kios seiring berdirinya bangunan Simpang Lima, tujuannya untuk membukakan lapangan kerja buat warga desa setempat. “Kita programkan membangun kios dan yang menempati khusus warga Desa Paron dari perwakilan setiap RT sebanyak empat kios. Kemudian Tahun 2016 dibangun kembali 4 kios dan selanjutnya di Tahun 2017 banyak yang ingin kerja, ingin berdagang membuka warung. Kita suruh bangun sendiri karena tidak ada anggarannya, makanya banyak yang mendirikan sendiri,” jelas Ahmad Toyib.

“Tapi nanti setelah selesai menempati berapa tahun jangkanya, itu berarti masuk aset desa. Sekarang ini ada 13 kios ditempati, terkait sungai memang dilewati untuk air jatah sawah di Paron selama 12 jam pada Minggu dini hari hingga siang. Antara pemilik warung dan petani telah komitmen menjaga kebersihan air sungai tersebut,” imbuhnya.

Apakah Terkait Hotel Aston?

SIDAK : Bangunan kios berada di atas sungai Desa Paron (Muhamad Mahbub / duta.co)

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A menyampaikan bahwa benar bangunan ini dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian menjadi aset desa. “Terkait tanah, dari cerita perangkat waktu Rapat Dengar Pendapat adalah milik desa. Namun apakah bener ini memang aset desa? Namun dari cerita beliau sungai ini pun dulu yang membangun adalah warga desa untuk kepentingan pengairan sawahnya, makanya ini kita titip dulu nanti kita rapatkan lagi,” jelas Lutfi Mahmudiono.

Terkait rencana Satpol PP untuk menggusur karena ada kaitannya dengan pembangunan Hotel Aston berada di timur sungai? Anggota DPRD dari Fraksi NasDem ini menyatakan dirinya tidak menduga-duga. “Namun kalau saya membaca isi suratnya itu, pihak desa mengajukan permohonan rekomendasi ke PUPR untuk dikeluarkan rekomendasi dari PUPR demi membangun di atasnya sungai,” terangnya. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry