RCKT : Tim J-PAD Satpol PP Kota Kediri saat mendatangi Panti Pijat Akeno (istimewa / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Seiring tugas baru diamanahkan ke Satpol PP Kota Kediri bagian dari tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Pemerintah Kota Kediri, gencar mendatangi sejumlah tempat usaha untuk menginggatkan pengurusan ijin usaha serta membayar pajak. Hal ini mengacu Perda Nomor 01 tahun 2016 dalam rangka Jaring Pendapatan Asli Daerah (J-PAD).

Disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid, bahwa selain menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, keberadaan Satpol PP juga harus menjaring lembaga atau badan usaha yang terkait ijin administrasi dan membayar pajak daerah. “Mengacu Perda, mulai tahun ini kami melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban lokasi usaha,” jelas Nur Khamid, Kamis (9/1).

Sasaran yang dituju, penjual obat oles dan obat kuat Mak Erot, berada di Jl. Dr. Saharjo  Nomor 53 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto. Berdasarkan data, memiliki usaha perijinan namun belum membayar pajak daerah. Sasaran kedua usaha panti pijat Dylla Ashiatshu, berada di Jl. Semeru nomor 246 Kelurahan Campurejo. Tempat usaha ini juga telah mengantongi ijin namun belum membayar pajak.

“Sasaran ketiga di Panti Pijat Akeno berada di Jl. Kapten Tendean nomor 254b Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren. Diketahui perijinan usaha dalam proses perpanjangan namun tempat pijat ini telah membayar pajak. Target kita, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjalin komunikasi dengan tempat usaha secara berkesinambungan,” imbuh Kabid Trantibum. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry