OPLOSAN : Anggota Satpol PP menggrebek Warung Djuragan di Kawasan GOR Jayabaya (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Satpol PP Kota Kediri berhasil menggerebek Warung Djuragan berada di Kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri, milik Budi, warga Kelurahan Bandar Kecamatan Mojoroto.

Adapun barang bukti diamankan 3 kemasan plastik berisi masing-masing 1 liter miras, satu botol berisi 1,5 lter dan 1 botol kemasan berisi 600 ml dan diakui merupakan hasil oplosan sendirian, Sabtu tengah malam.

Dijelaskan Kabid Trantibum Satpol PP Nur Khamid, saat pihaknya mendapat aduan masyarakat bila salah satu warung di Kawasan GOR masih menjual miras. Anggota Densus RCKT, sebutan untuk pasukan Satpol PP kemudian melakukan penyisiran sejumlah warung yang sebenarnya kerap dilakukan razia.

“Hasilnya didapati salah satu warung yakni Warung Djuragan yang kedapatan menjual miras jenis oplosan yang dikemas berupa 3 plastik dengan isi 1 liter, satu botol air kemasan ukuran 1,5 L dan 1 botol air kemasan ukuran 600 ml. Selanjutnya pemilik dan penjaga warung dibawa ke mako guna proses lebih lanjut,” terang Kadensus RCKT, sapaan akrab Nur Khamid.

Dikorek keterangan, Budi mengaku mengoplos sendiri miras yang dijualnya dengan membeli alkohol murni di Toko Obat Sinar Waras, berada di Jl. Dhoho Kota Kediri.

“Saya beli alkohol murni di Toko Sinar Waras berada di Jalan Dhoho. Dari 1 liter alkohol murni ini kemudian dioplos dengan bahan lain dan menjadi 6 liter,” kata Budi ditirukan Kadensus.

Atas pengakuan ini, kemudian pemilik dan penjaga warung, Insiyah (37) warga Dusun Tulungrejo Desa Karangrejo Kecamatan Kandat kemudian diserahkan ke Polsekta Mojoroto bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. “Dari pengakuannya, setiap 1 liter, dijual seharga 50 ribu rupiah,” imbuh Nur Khamid. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry