SIDOARJO | duta.co – Pelaku kejahatan penyelundupan kembali berulah dan tampak belum jera. Pasalnya, kejahatan tersebut kerap kali digagalkan Satgaspam Bandara Juanda. Namun, masih ada yang nekat menyelundupkan bibit Lobster keluar Negeri melalui bandara Internasional Juanda.

Satgaspam Bandara Juanda kembali mengamankan pelaku penyelundupan atas nama Haeru Rojikin, yang merupakan penumpang Lion Air JT-971 tujuan SUB-BTH, Senin, (17/8/20), yang kedapatan membawa bibit benih lobster di dalam koper miliknya.

Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda, Mayor Laut (T) Fery Hermawan, kepada duta.co, mengatakan, pukul 06.00 WIB, Haeru Rojikin, warga Banyuwangi, bersama dua orang temanya (atas nama Kendon dan satu orang tidak di kenal) tiba di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Sidorajo dengan menggunakan mobil jenis Mitsubhisi Pajero berwarna hitam dengan Nopol B 805 HTK.

“Haeru masuk melalui pemeriksaan Xray no.3, petugas Xray atas nama Yunia mencurigai ada barang yang dicurigai sebagai Bibit Benih Lobster (BBL). Kemudian, melaporkan kepada TL SCP Bapak Hidayat, dan penumpang (Haeru Rojikin) dibawa ke Posko Avsec T1 Bandara Juanda,” pungkas Fery.

Saat pembukaan koper, diketahui BBL dan penghitungan BBL oleh petugas Avsec disaksikan senior Manager Security Ltk Mashabi, Kasi Pengawas BKIPM Klas 1 Surabaya Bapak Sarwan, TL Terminal Bapak Agus Isyanto, TL SCP Hidayat, dan Petugas BKIPM Bapak Abdul Wahid.

Pelaku Diamankan ke Satgaspam

Sementara itu, Pasintel Satgaspam TNI AL Bandara Juanda, Kapten Laut (P)Budi Sriyono menambahkan, penumpang dan barang bukti sudah diserahkan dari Avsec ke Satgaspam.

“Selanjutnya Haeru Rojikin dibawa ke Kantor Satpam Lanudal Juanda beserta barang bukti BBL di bawa ke kantor BKIPM untuk dilakukan penghitungan dan penanganan BBL,” ujar Kapten Budi.

Pukul 11.30 WIB, penghitungan dan penanganan barang bukti BBL Jenis pasir disaksikan oleh Bapak Hendri BKIPM dan Bapak Samu Avsec. Penghitungan selesai dengan jumlah keseluruhan 38.252 ekor dengan rincian, 38 plastik besar x 1000 = 38.000 ekor. 1 plastik kecil x 252 = 252 ekor. Total Nilai: 38.252 ekor x Rp100.000 = Rp3.825.200.000.

“Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara orang dan barang bukti dari Dansatgaspam Bandara Juanda kepada Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Balai KIPM Surabaya, juga penyerahan pelaku (Haeru Rojikin) dan barang bukti dari Dansatgaspam kepada Kasie P2I Balai KIPM Surabaya,” tutup Kapten Budi.

Barang Bukti diamankan antara lain, satu Koper warna abu-abu, BBL jenis pasir sebanyak 39 plastik, HP warna biru, Uang Rp2.186.000, surat rapid test atas nama Haeru Rojikin, KTP atas nama Haeru Rojikun, tiket pesawat atas nama Haeru Rojikin, dan SIM A/C Haeru Rojikin. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry