Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), berpeluang menjadi justice collaborator (JC).

Diungkapkan Juru bicara KPK, Febri Diansyah, JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, merupakan hak para tersangka. Semua tersangka mempunyai peluang mengajukan diri menjadi JC. “Tentu saja semuanya berpeluang menjadi justice collaborator,” katanya, Selasa (2/5/2017).

Para tersangka ini bertugas membantu membuka peran pihak-pihak lain dalam pengungkapa kasus kepada penegak hukum. Febri mengatakan posisi sebagai justice collaborator akan lebih menguntungkan bagi Miryam S Haryani. Juga, bagi pengungkapan dan penegakan hukum kasus KTP elektronik. Tersangka bisa mendapat keringanan hukuman.

“Pasti ada keringanan hukum baik dalam proses hukumnya ataupun setelah putusan hukum tetap, baik remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya. Hak-hak lain sangat terbuka,” ucapnya Febri Diansyah.

Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia ditangkap pada Senin (12/5) kemarin, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry