GELAR UNGKAP: Direskrimum POlda Jatim saat melakukan gelar ungkap perekrutan anak di bawah umur sebagai PSK di Tulungagung. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Merekrut anak di bawah umur menjadi pemandu lagu sekaligus melayani hubungan seks membuat Ali (35) asal Trenggalek dibekuk oleh anggota Reknata, Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Ali dibekuk lalu digelandang ke Mapolda Jatim bersama dua tersangka lainnya yakni, Johan (35) asal Trenggalek dan Kiki (33) asal Bandung. Mereka terlibat tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjualbelikan anak di bawah umur.

Modus yang dilakukan tersangka dengan menjadikannya pemandu lagu. Namun disamping menemani bernyanyi mereka juga bisa melayani tamu untuk melakukan hubungan seks. Dan tarifnya pun tergolong murah yakni Rp 80 ribu, dengan sistem Rp 50 ribu si pemandu lagi, sisanya untuk manajemen.

Aksi eksploitasi tersebut belangsung di Karaoke Yess Jl Patimura Barat, Lembu Peteng, Tulungagung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (3/5), polisi Polda Jatim mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran laporan adanya anak di bawah umur yang dikerjakan ditempat tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky didampingi AKBP Rama Samtama Putra Kasubdit Reknata, mengatakan, dari hasil penyidikan ternyata benar petugas menemukan empat orang anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut.

Korban yang masih dibawah umur bernama, N (16) dan W (17), keduanya perempuan asal Malang yang didatangkan oleh tersangka Johan. Sementara tersangka Kiki juga merengkrut dua anak dibawah umur yakni, NO (16) dan ME (17) keduanya warga Bandung.

“Kini semua korban yang masih dibawah umur sudah dikembalikan kepada orang tuanya, setelah sebelumnya petugas melakukan pemanggilan terhadap orang tua masing-masing korbannya,” tegas Eko, Senin (8/5).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 761 dan Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka ini, uang tunai Rp  9, 737 juta, bill hotel, 6 buah HP berbagai merek, 3 lembar CO, 1 tempat sampah berisi tisu bekas pakai,6 lembar tiket KA dari Bandung menuju Tulungagung, 4 nota bendel booking, daftar purel, 2 ijazah, 2 lembar akte, dan 2 lembar KK.

Diketahui, selain menjual anak dibawah umur, tersangka juga mempekerjakan 40 perempuan menjadi penari telanjang dan pekerja seks komersial (PSK). Sebanyak 40 perempuan dengan usia bervariasi, rata-rata berusia 18 tahun hingga 25 tahun. Tersangka menetapkan tarif sebesar Rp 700 ribu per jam untuk menyaksikan tarian striptis dan hubungan intim sesama jenis. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry