Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto. (FT/DOK)

TRENGGALEK | duta.co — Berbagai tahapan telah dilaksanakan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 lalu, tengah menanti perhitungan suara demi mendapatkan calon pemimpin baru di Jawa Timur. Dalam pesta demokrasi tersebut, seluruh masyarakat turut andil untuk memberikan hak suaranya.

Pasca Pilkada serentak di gelar, KPU Kabupaten Trenggalek saat ini melakukan pengumpulan hasil rekapitulasi dari semua kecamatan di Kota Keripik Tempe itu.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto mengatakan proses pemungutan sudah dilakukan serentak tepat pada pelaksanaan Pilkada, Rabu 27 Juni kemarin.

“Pelaksanaan Pilkada serentak telah di laksanakan. Hari ini kita sedang melakukan proses persiapan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di tingkat kabupaten,” kata Suripto saat dikonfirmasi, Senin (02/7/2018).

Diakui Ripto, sapaan akrabnya, per tanggal 28 Juni pasca Pemilu, pihaknya melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena di tingkat desa tidak ada rekapitulasi.

Adapun hasil dari rekapitulasi di hari tersebut, mengantongi 10 kecamatan. Sedangkan dihari berikutnya, KPU menerima hasil rekapitulasi dari  4 kecamatan yang terakhir.

Diketahui dari 14 kecamatan, masing-masing telah masuk proses entri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan telah dilakukan scanning data. Namun pihak KPU juga menegaskan bahwa data yang dimasukkan belum akurat 100%. KPU akan tetap menunggu hasil dari perhitungan suara manual.

“Sejauh ini yang kita kantongi, masih beberapa saja. Yang lainnya kita sudah final dientri data dan scanning di aplikasi Situng. Dan itu sudah 100%. Aplikasi resmi tapi dari sisi legal formal perhitungan yang resmi menggunakan manual yang akan dilaksanakan 4-6 di hotel Jaas yang mengundang PPK, Panwaskab, saksi, serta forkopimda,” imbuhnya.

KPU Kabupaten Trenggalek hanya mengawal tahapan dari tingkat Kabupaten. Untuk hasil quick count sendiri yang berwenang tetap KPU Provinsi. Menurutnya, yang berwenang menentukan hasil suara dari masing-masing paslon adalah KPU Provinsi.

“Untuk proses perekapan, kali ini lebih cepat dari prediksi sebelumnya. Hal ini dikarenakan pasca pencoblosan, KPU Kabupaten Trenggalek langsung bergerak melakukan rekapitulasi suara se Kabupaten Trenggalek. Dan keamanan yang dilakukan pun cukup ketat,” pungkas Suripto. (ata/mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry