Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (06/12).

LAMONGAN | duta.co – Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah memaparkan refleksi kinerja sepanjang tahun 2023, berkaitan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lamongan.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menjelaskan, sepanjang tahun ini, Kejaksaan Lamongan benar – benar serius dan sangat profesional di dalam menangani beberapa kasus perkara tindak pidana korupsi.

“Semuanya dapat dilihat bukti penanganannya. Contohnya kasus dugaan korupsi RPH-U Lamongan tahun 2022 senilai Rp 6 miliar yang penanganannya kini sudah ada tindaklanjutnya,” ucap Fadly saat ditemui duta.co di ruangan kerjanya, Rabu (06/12).

Menurut Fadly sapaan akrabnya, berkas perkara dugaan korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPH-U) Lamongan tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus guna proses lebih lanjut.

“Proses penanganan perkara pada RPH-U Lamongan ini sangat cepat sekali. Saat ini kami juga tengah maraton memproses dugaan korupsi lainnya, berkaitan dengan dana hibah jasmas Provinsi Jatim tahun 2022 senilai Rp 150,” ungkapnya.

“Terkait dana hibah itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait hingga beberapa kali. Kini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat guna menghitung kerugiannya. Kami menunggu hasilnya,” terang dia.

Selain itu, sambung Fadly, ada lagi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang saat ini sudah ada penetapan beberapa tersangkanya.

“Kasus dugaan korupsi SKS senilai Rp 2,5 miliar juga sudah ada 4 tersangka, saat ini dalam proses pemberkasan untuk masuk ke tahap 2. Penyidik masih melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan. Akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Fadly menambahkan, sebenarnya tidak hanya perkara dugaan korupsi itu saja, masih banyak kasus dugaan tipikor lainnya yang saat ini memang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Harus bersabar, karena memang harus antri dulu. Kita tetap profesional dalam menangani suatu perkara. Semua laporan yang sudah masuk ke PTSP Kejari Lamongan pastinya akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada,” tutup Fadly. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry