HEARING: DiskopUKMperindag, Satpol PP, Dishub, dan UPT Pasar saat hesring dengan Komisi II DPRD Kota Mojokerto. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan DiskopUKMperindag, Satpol PP, Dishub, dan UPT Pasar di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada 245, Kamis (13/10/2022). Hearing terkait dengan rencana relokasi pedagang sekitar Pasar Tanjung.

Pada kesempatan tersebut dewan meminta agar lapak atau kios dalam pasar tidak dimiliki orang-orang yang menjadi tim sukses (timses) dalam pemilu.

“Jangan seperti yang terjadi pada Pasar Prapanca. Pemilik kios adalah orang-orang yang menjadi timses yang sebenarnya bukanlah pedagang tulen,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang juga koordinator Komisi II.

Akibatnya, lanjutnya, saat ini pasar tradisional Prapanca sepi karena yang berjualan hanya beberapa saja. “Kasus Pasar Prapanca jangan sampai terjadi di pasar-pasar lainnya,” pintanya.

Merespons permintaan tersebut, Kepala DiskopUKMPerindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan, kasus Pasar Prapanca menjadi pelajaran bagi semuanya untuk menata semua pedagang pasar dan PKL.

“Kasus Pasar Prapanca menjadi pelajaran bagi Pemkot. Tempat-tempat yang baru seperti kios dan lapak harus diberikan kepada mereka yang benar-benar pedagang. Bukan mereka yang belajar berdagang. Datanya sudah dikunci,” tandasnya.

Untuk perencanaan relokasi pedagang di sekitar Pasar Tanjung, katanya, mereka merupakan pedagang di Pasar Tanjung yang tumpah. “Mereka itu kan pedagang kami ya, bukan PKI yang liar. Memang pedagang kami yang tumpah ini perlu ditata kan gitu,” katanya.

Perencanaan relokasi sudah lakukan sejak tahun 2020. Sebelumnya juga sudah pendataan dan dilakukan pemetaan dari jalan Kyai Haji Nawawi, jalan Residen Pamuji dan jalan Cokroaminoto.

Total pedagang yang akan direlokasi sebanyak 143 pedagang. Sementara ini sebanyak 53 pedagang sudah mendaftar untuk direlokasi. “Mereka semua akan direlokasi ke berbagai tempat. Ada yang dimasukkan ke dalam Pasar Tanjung dan ada juga yang direlokasi ke Pasar Kranggan, Pasar Prapanca atau Pasar Kliwon

Sedangkan Kepal Satpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan, relokasi bukanlah tindakan penertiban namun sebagai upaya penertiban. “Kita harus menyamakan persepsi bahwa ini merupakan upaya penataan,” ujarnya.

Menurutnya, penataan dilakukan karena pedagang yang ada di dalam Pasar Tanjung mengeluh tidak laku. Karena pembeli lebih banyak berbelanja pada pedagang yang ada di luar pasar. “Pembeli turun dari sepeda saja sudah dapat membeli, yang kasihan yang ada di dalam,” ungkapnya.

Selain itu, akibat adanya pedagang yang tumpah ke luar pasar mengakibatkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. “Ini yang harus kita sterilkan,” imbuhnya.

Tidak itu saja, pedagang yang tumpah hingga ke luar pasar mengakibatkan kesulitan tempat untuk melakukan loading dock (bongkar muat). “Alasan-alasan ini penataan harus dilakukan,” tandasnya.

Lebih jauh mantan camat Magersari ini mengatakan, tugas Satpol PP bersama tim untuk melakukan penataan. Namun demikian jika nantinya tidak mungkin bisa dilakukan maka akan dilakukan penindakan.

“Penindakan merupakan alternatif terakhir. Namun demikian sebelum dilakukan eksekusi akan melakukan rapat pendahuluan bersama jajaran Polres, intel dan lainnya,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry