PARIPURNA : Reza Darmawan, Ketua Komisi C saat membacakan Pandangan Akhir dalam Sidang Paripurna (duta.co/Hendra Hasyim)

KEDIRI| duta.co -Kemelut pembangunan Pasar Setono Betek dituding menyalahi aturan karena seharusnya tidak menyerap APBD, semakin diperparah dengan temuan di lapangan, terjadinya ketidakharmonisan antara pihak pelaksana, konsultan dan perencana.

Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Supriyadi ditemui usai Sidang Paripurna, Jumat (6/10) menyatakan pihaknya tidak mendengar atas kasus di atas.

Begitu juga Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan juga menyatakan hal sama. Namun, bila memang ada indikasi kenakalan dilakukan pihak pelaksana, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban sesuai kesepakatan dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mewakili pemerintah kota.

“Saya belum mendapat laporan apapun atas kemelut pembangunan pasar, namun bila ada indikasi pihak pelaksanaan mengerjakan tidak sesuai perencanaan, akan kami lakukan sidak. Besok saat Rapat Bamus, kami ajukan untuk diagendakan sidak ke lokasi,” jelasnya.

Sidak yang rencananya akan dilakukan wakil rakyat ini, semoga sejalan dengan rencana pihak Kejari yang akan memanggil pihak konsultan, pelaksana dan perencana dilibatkan pembangunan Pasar Setono Betek.

“Kita telah menggelar MoU dengan Dinas PU atas TP4D pembangunan Pasar Setono Betek. Tentunya bila terjadi permasalahan selama proses perencanaan, pembangunan hingga perawatan, merupakan tanggung jawab kami,” jelas Supriyadi, Kasi Intel Kejari Kota Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry