KONFIRMASI PANITIA: Muhammad Sholeh, kuasa hukum Samsul Hadi (dua kanan) menemui Ali Imron (kiri), wakil panitia Pilkades serentak Pemkab Sidoarjo, untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Surabaya, Jumat (13/3/2018). (ist)

SIDOARJO | duta.co – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Sidokepung, Kec Buduran, Kab Sidoarjo, yang dijadwalkan Minggu (25/3/2018) besok ditetapkan harus ditunda oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PTUN mengabulkan gugatan Samsul Hadi, salah satu bakal calon yang dicoret panitia.

Muhammad Sholeh SH, kuasa hukum Samsul Hadi, mengatakan, kliennya dicoret tidak lolos sebagai Cakades Sidokepung. Akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 15 Maret 2018 lalu. Kamis, 22 Maret 2018, keluar putusan PTUN Nomor: 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nomor: KEP-02/PAN.PILKADES/ll/2018.

“PTUN menetapkan skorsing atau penundaan surat keputusan panitia Pilkades Sidokepung,” kata Sholeh kepada duta.co, Sabtu (24/3/2018).

Dengan kemenangan pihaknya dan penetapan PTUN tersebut, kata Sholeh, konsekuensi hukumnya Pilkades Sidokepung cacat hukum dan ilegal bila tetap dilaksanakan. “Kami akan laporkan ke polisi terkait dugaan korupsi penggunaan dana Pilkades yang melanggar hukum,” tegas Sholeh.

Sholeh telah menyampaikan salinan putusan PTUN ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/3/2018) kemarin.

Sholeh menjelaskan, kliennya tidak lolos tes seleksi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Ujian itu dikhususkan desa yang calonnya lebih dari lima orang. Desa Sidokepung memiliki enam calon Kades.

Indikasi Ketidakjujuran Seleksi

Dalam ujian itu, peserta mengerjakan seratus soal. Terdiri atas soal pemerintahan, pengetahuan umum, dan bahasa Indonesia. Nilai tiga soal itu diakumulasi dengan usia, pengalaman di bidang pemerintahan, serta tingkat pendidikan. Setiap item memiliki nilai. Peserta yang memiliki nilai terendah langsung dicoret.

Tiga hari kemudian, hasil ujian keluar. Dibanding lima calon lain, kliennya, Samsul Hadi mendapatkan skor terendah, 152. Setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan yang dilakukan panitia.

Sholeh menjelaskan, panitia seakan-akan sengaja tidak mengisi dengan jujur kolom usia, tingkat pendidikan, serta pengalaman di bidang pemerintahan. Misalnya, penilaian terkait usia disamaratakan, yakni 50. Hal itu merugikan Samsul Hadi. Sebab, saat ini usia kliennya 46 tahun, tetapi diberi nilai 50. Sementara itu, calon lainnya yang usianya lebih tua dari Hadi juga diberi nilai 50.

Tentang kepastian apakah Pilkades Sidokepung ditunda, Sholeh belum mendapat kabar hingga siang ini. “Silakan konfirmasi ke Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron belum berhasil dikonfirmasi hingga siang ini. Namun, kemarin dia mengatakan, gugatan tersebut akan dilaporkan terlebih dulu ke ketua panitia Pilkades, yakni Sekdakab Sidoarjo. Selain itu, dia akan berkoordinasi dengan bupati Sidoarjo. ”Kami belum bisa memutuskan,” ujarnya.

Bila Pilkades Sidokepung ditunda, jumlah Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, yang diagendakan Minggu (25/3/2018) berkurang satu desa, menjadi 78 desa. Dari jumlah itu, 14 Pilkades menggunakan sistem e-voting, sedangkan sisanya manual. yud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry